Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pengawas ketenagakerjaan mengawal pelaksanaan Upah Minimum (UM) di Daerah. Ida juga mengingatkan perlunya langkah antisipatif dalam memastikan perlindungan hak pekerja, khususnya hak upah sesuai dengan ketentuan UM.
"Melalui pertemuan Rakor Pengawasan ini diharapkan menjadi sharing yang bermanfaat bagi teman-teman di provinsi sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan pengawasan dan menjaga keberlangsungan berusaha dan bekerja," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (23/12/2021).
Ida menyampaikan hal tersebut saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Rangka Efektivitas Kepatuhan Pelaksanaan Upah Minimum Tahun 2022. Dijelaskannya, fenomena penetapan UM tahun 2022 adalah hal yang istimewa karena dilakukan dengan upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19.
Terkait hal itu, ia menambahkan dua hal penting yang harus dicermati. Pertama adalah kepastian pemenuhan hak upah minimum, kemudian yang kedua adalah kelangsungan usaha.
"Kedua hal ini harus berjalan seiring sejalan," ucapnya.
Menaker juga mendorong pengawas ketenagakerjaan bekerja secara profesional dengan melakukan langkah-langkah preventif-edukatif, represif-yustisial, atau memastikan pelaksanaan upah minimum.
"Upaya-upaya pembinaan harus lebih dikedepankan dengan tidak meninggalkan penindakan hukum sebagai langkah terakhir," ucapnya.
Pada kesempatan itu, ia juga minta seluruh Kadisnaker dan pengawas ketenagakerjaan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan perlindungan hak pekerja.
"Kolaborasi dan sinergi harus terus dibangun di antara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah," ucapnya.
(akd/ega)