Lia Eden: Tuhan Perintahkan Kami Menolak Sidang
Selasa, 02 Mei 2006 16:20 WIB
Jakarta - Bukan Lia Eden namanya kalau tidak melontarkan kata-kata kontroversial. Di depan hakim, pemimpin komunitas Tahta Suci Kerajaan Tuhan itu mengaku mendapat firman dari Tuhan untuk menolak persidangan yang tengah dijalaninya.Lia juga meminta hakim yang diketuai Lief Sufidjullah mengakuinya sebagai Malaikat Jibril, utusan Tuhan. Jelas saja hakim menolak.Pernyataan Lia disampaikan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tanggapannya atas eksepsi yang disampaikan pengacara Lia.Dalam sidang yang berlangsung selama 30 menit hingga pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (2/5/2006), koordinator JPU Salman Riyadi meminta majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum Lia dan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi."Apa yang dijelaskan penasihat hukum dalam eksepsinya mengenai latar belakang Lia di luar lingkup eksepsi," kata Salman.Pasal-pasal yang dikutip dari UUD 1945 dan pasal-pasal tentang hak sipil, tidak disepakati JPU. Karena kebebasan agama bukan kebebasan yang seenaknya, tapi harus melihat hak-hak orang lain. Akhirnya sidang pun dihentikan dan dilanjutkan 10 Mei nanti.Sebelum menutup sidang, hakim sempat menanyakan tanggapan Lia yang tampak tekun menyimak pernyataan JPU.Mendapat kesempatan itu, Lia yang mengenakan jubah hitam dengan selendang hijau bertuliskan "God's Kingdom, Tahta Suci Kerajaan Tuhan" tidak menyia-nyiakannya.Dia menyesalkan sikap hakim yang tidak mempercayainya kalau Malaikat Jibril telah mendatangi komunitasnya."Apa yang kami sebarkan adalah firman Tuhan sejati dan sementara ini saya diperintahkan menolak persidangan atas diri kami dan Malaikat Jibril akan berbicara langsung," kata Lia sambil memangku tanda suci Kerajaan Tuhan berupa lempengan emas berbentuk lingkaran sebesar bola kaki. Di atas lempengan itu tertulis kata-kata "God's Kingdom"."Bukankah bangsa ini ingin mengetahui apakah kami berbohong ataukah kami benar-benar menerima firman Tuhan? Dan benar Malaikat Jibril itu menjadi Kerajaan Tuhan yang didirikan di negeri ini," imbuhnya.Lia yang aslinya bernama Syamsuriati alias Lia Aminuddin juga mengatakan, Indonesia saat ini membutuhkan pertolongan Tuhan dan perdamaian. "Sekali lagi kami ingin mengatakan, apakah saran kami, Lia Eden, menjadi Malaikat Jibril disetujui majelis hakim?" tanyanya.Menanggapi keinginan Lia itu, hakim Lief mengatakan, "Kita minta saling menghormati dan menghargai. Kami hanya menjalankan ketentuan negara, persidangan ini sudah ada aturannya sesuai tata tertib."Dalam sidang 19 April lalu, JPU menjatuhkan tiga dakwaan kepada Lia. Dakwaan pertama, penodaan agama sehingga melanggar pasal 156a KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Kedua, melanggar ketertiban umum, sehingga melanggar pasal 57 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Dan ketiga, perbuatan tidak menyenangkan, dan karenanya melanggar pasal 335 ayat 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.Sidang Lia dihadiri sejumlah pengikutnya yang mengenakan pakaian serupa denga Lia, jubah hitam. Pasukan Lia ini memenuhi ruang sidang.
(umi/)