Massa Ibu-ibu Demo Desak Pasal Pemerkosaan Dicabut dari Qanun Jinayat

Massa Ibu-ibu Demo Desak Pasal Pemerkosaan Dicabut dari Qanun Jinayat

Agus Setyadi - detikNews
Kamis, 23 Des 2021 14:05 WIB
Demo desak pasal pemerkosaan di Qanun Jinayat dicabut (Agus-detikcom)
Demo mendesak pasal pemerkosaan di Qanun Jinayat dicabut. (Agus/detikcom)
Banda aceh -

Massa Gerakan Ibu Mencari Keadilan mendesak Pemprov Aceh dan DPR Aceh mencabut pasal pemerkosaan dari Qanun Jinayat. Massa menilai Aceh sedang dalam kondisi darurat kekerasan seksual.

Massa menggelar demonstrasi di depan DPR Aceh, Kamis (23/12/2021). Peserta aksi mengenakan pakaian serta hitam serta membawa sejumlah spanduk dan poster.

Salah satu spanduk bertulisan 'Aceh Darurat Kekerasan Seksual'. Pendemo juga mengusung poster bertulisan 'merdeka itu bebas dari kekerasan seksual' serta 'berantas kekerasan seksual di Aceh'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini Aceh dalam kondisi darurat kekerasan seksual di mana setiap harinya ada satu anak atau perempuan yang diperkosa dan dilecehkan," kata Koordinator Aksi Destika Gilang Lestari.

Dia mengatakan data Unit Pelaksanana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Aceh menunjukkan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan mencapai 697 kasus. Data itu terhitung dari Januari hingga September 2021.

ADVERTISEMENT

"Masih banyak lagi kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat yang tidak dilaporkan kepada aparat penegak hukum karena masih dianggap aib keluarga," ujar Destika.

"Kasus pemerkosaan terhadap anak yang baru saja terjadi di Nagan Raya adalah sebuah contoh nyata bahwa kegagalan Pemerintahan Aceh dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi perempuan dan anak di Aceh," lanjutnya.

Mereka juga meminta Pemprov Aceh dan DPR Aceh mencabut dua jarimah pemerkosaan dan jarimah pelecehan seksual dari Qanun Jinayat. Massa menilai hukuman dalam qanun tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban.

"Pemerintah Aceh dan DPR Aceh wajib mengalokasikan anggaran untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual di Aceh. Kami juga meminta Komisi Yudisial dan Bamus Mahkamah Agung untuk mengevaluasi aparat penegak hukum yang berulang kali membebaskan pelaku kekerasan seksual," ujar Destika.

(agse/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads