KY Tak Bertentangan dengan UUD

KY Tak Bertentangan dengan UUD

- detikNews
Selasa, 02 Mei 2006 16:13 WIB
Jakarta - Keberadaan Komisi Yudisial (KY) dipertanyakan oleh sejumlah hakim agung. Namun keberadaan KY dianggap tidak bertentangan dengan UUD 1945, khususnya pasal 24b.Penegasan ini disampaikan oleh mantan Anggota Panitia Ad Hoc I MPR RI Harun Kamil saat menjadi saksi dalam sidang judicial review UU 22 tahun 2004 tentang KY di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (2/5/2006).Harun Kamil menyebutkan keberadaan pasal 24b UUD 1945 memang untuk mengawasi dan mengontrol hakim-hakim agung dan hakim di bawahnya.Dia menyebutkan semangat yang ada di MPR saat merumuskan pasal 24b pada waktu itu adalah perlunya sebuah komisi independen yang melakukan pengawasan dan kontrol terhadap MA. "Pada waktu itu Hamdan Zoelva menyebutkan kekuatan MA termasuk hakim agung dan di bawahnya tidak boleh dibiasakan tidak terkontrol dan tidak terawasi, sehingga dapat menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan oleh hakim," kata dia. Anggota MPR kebanyakan berpendapat pada waktu itu untuk melakukan pengawasan dan kontrol terhadap MA, yaitu kepada hakim-hakim perlu dibuat sebuah komisi independen yang dipilih oleh DPR dan disahkan oleh presiden.Komisi tersebut berwenang melakukan pemeriksaan terhadap hakim-hakim yang diduga melakukan penyimpangan termasuk meminta keterangan dalam putusan yang dihasilkan.Dijelaskan dia, secara konkret pembentukan komisi ini dibahas dalam sidang tahunan MPR 2003. Sebelumnya pada sidang umum MPR 1999, muncul sebuah pemikiran tentang perlunya sebuah dewan kehormatan hakim yang tugasnya menilai hakim.Usulan tersebut saat itu belum mendapatkan tanggapan dari anggota MPR. Usulan baru mendapatkan tanggapan serius dalam sidang tahunan MPR 2000, di mana beberapa fraksi menyampaikan perhatian dalam penataan kekuasaan kehakiman. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads