MA Ternyata Ikut Bahas RUU KY

MA Ternyata Ikut Bahas RUU KY

- detikNews
Selasa, 02 Mei 2006 15:57 WIB
Jakarta - Sidang gugatan judicial review UU 22/2004 tentang Komisi Yudisial (KY) yang diajukan oleh 31 hakim agung memukul telak para hakim agung. Sebab terungkap Mahkamah Agung (MA) juga berperan aktif dalam pembahasan UU KY.Bahkan, MA juga mengajukan naskah akademik yang menegaskan peran KY sebagai pengawas eksternal untuk semua hakim."Dalam pembahasan RUU KY, pemerintah selalu didampingi oleh MA. Oleh Abdul Rahman Saleh (Jaksa Agung) yang waktu itu masih hakim agung dan hakim agung Paus Effendi Lotulung," ujar Lukman Hakim Syaefudin yang mewakili DPR.Paus Effendi Lotulung merupakan salah seorang dari 31 hakim agung yang mengajukan judicial review terhadap UU KY tersebut.Dituturkan Lukman Hakim Syaefudin, DPR sebagai inisiator UU KY mendapat banyak masukan dalam pembahasan RUU KY dari berbagai pihak, termasuk dari MA."Kami juga mendapat masukan dari MA melalui naskah akademis yang ditandatangani oleh Ketua MA Bagir Manan. Naskah akademis ini tindak lanjut dari penelitian yang dilakukan oleh tim dengan penanggungjawabnya Bagir Manan sendiri," ujar Lukman.Hal ini disampaikan dia dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB, Selasa (2/5/2006).Dalam salah satu pasal dari naskah akademik MA tersebut, terdapat rumusan yang menyebutkan wewenang KY sebagai pengawas eksternal seluruh hakim."Pasal 45 naskah yang dibuat MA dikatakan KY adalah berwenang menjaga dan menegakkan keluhuran, martabat, serta perilaku hakim. Menjaga berarti pengawasan. Menegakkan adalah memberikan sanksi," tambah Lukman.Semua masukan-masukan tersebut, termasuk naskah akademik MA, pada intinya bertitik tolak pada kelemahan-kelemahan yang dimiliki MA dalam mengawasi para hakim."Intinya, semua masukan, pada dasarnya bertitik tolak pada praktek pengawasan hakim oleh MA memiliki kelemahan-kelemahan. Oleh karenanya perlu ada lembaga-lembaga yang independen mengawasi hakim," tegas Lukman.Agenda sidang mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, dan pihak terkait yaitu KY. Sidang dihadiri Menkum HAM Hamid Awaludin sebagai wakil dari pemerintah, Patrialis Akbar dari DPR dan mantan anggota PAH I MPR, Wakil Ketua KY M Thahir Saimima, dan para pengacara pemohon seperti OC Kaligis dan Denny Kailimang. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads