Calon Penumpang di Stasiun Gambir-Pasar Senen Bisa Tes PCR Mulai Hari Ini

Calon Penumpang di Stasiun Gambir-Pasar Senen Bisa Tes PCR Mulai Hari Ini

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 23 Des 2021 13:10 WIB
Calon Penumpang di Stasiun Gambir-Pasarsenen Bisa Tes PCR Mulai Hari Ini
Ilustrasi tes PCR di Stasiun Gambir dan Pasar Senen (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Anak di bawah usia 12 tahun diwajibkan melampirkan hasil negatif tes RT-PCR sebagai syarat naik kereta api jarak jauh di masa periode libur Natal dan tahun baru 2022. PT KAI Daop 1 Jakarta menentukan harga tes PCR di Stasiun Gambir dan Pasar Senen Rp 195 ribu.

Diketahui, dalam SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022, calon penumpang diwajibkan melampirkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun. Selain itu, penumpang anak harus didampingi orang tua.

"Untuk membantu calon penumpang memenuhi syarat perjalanan Kereta Api (KA) khususnya anak di bawah 12 tahun, PT KAI Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan PT RNI kini menyediakan layanan RT-PCR di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dengan tarif Rp 195 ribu," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dalam keterangannya, Kamis (23/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eva mengatakan pemeriksaan RT-PCR di stasiun telah mulai beroperasi pada Kamis, 23 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Adapun jam operasional layanan RT-PCR di Stasiun Gambir berlangsung pada pukul 06.00-21.00 WIB dan untuk Stasiun Pasarsenen pukul 05.00-22.30 WIB

"Bagi pelanggan anak di bawah 12 tahun yang ingin memanfaatkan layanan tersebut cukup menunjukkan tiket atau kode booking yang telah terbayar lunas," katanya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Eva meminta calon penumpang yang akan menggunakan layanan RT-PCR di stasiun memperhitungkan waktu antara pengambilan sampel PCR dan jadwal keberangkatan KA. Sebab, hasil RT-PCR paling cepat 12 jam dari pengambilan sampel. Hasil tes akan diinformasikan melalui e-mail atau WhatsApp yang telah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun sesuai ketentuan SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021, terdapat sejumlah ketentuan khusus untuk pengguna jasa yang akan berangkat pada periode 24 Desember 2021 sd 2 Januari 2022 sebagai berikut :

1.Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
- Wajib Didampingi orang tua

2.Calon penumpang Usia 12 s.d 17 Tahun
- Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

3. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun
- Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

Simak video 'PKB Ingin PCR Syarat Penerbangan Digratiskan Buat Masyarakat Tak Mampu':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads