Hal Memberatkan Tuntutan Nia-Ardi Bakrie: Public Figure Tak Beri Contoh Baik

Hal Memberatkan Tuntutan Nia-Ardi Bakrie: Public Figure Tak Beri Contoh Baik

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 23 Des 2021 11:20 WIB
Terdakwa kasus narkoba Nia Ramadhani (kedua kanan) dan Ardi Bakrie (kedua kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (16/12/2021). Sidang penyalahgunaan narkoba tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Nia Ramadhani (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta -

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut menjalani rehabilitasi selama 12 bulan di RSKO Cibubur. Apa pertimbangan jaksa?

"Hal memberatkan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika, perbuatan terdakwa II (Nia Ramadhani) dan terdakwa III (Ardi Bakrie) yang merupakan public figure tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (23/12/2021).

Sedangkan hal meringankan adalah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku bersalah. Nia dan Ardi juga menyesal dan berjanji tidak memakai narkoba lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal meringankan, para terdakwa mengaku serta menyesali perbuatannya," ujar jaksa.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Jaksa meyakini Nia dan Ardi terbukti bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

ADVERTISEMENT

Selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, sopirnya, Zen Vivanto, dituntut dalam sidang ini. Zen dituntut dengan hukuman yang sama dengan Nia dan Ardi.

Nia Ramadhani dkk diyakini jaksa melanggar 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.




(zap/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads