Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut menjalani rehabilitasi selama 12 bulan di RSKO Cibubur. Apa pertimbangan jaksa?
"Hal memberatkan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika, perbuatan terdakwa II (Nia Ramadhani) dan terdakwa III (Ardi Bakrie) yang merupakan public figure tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (23/12/2021).
Sedangkan hal meringankan adalah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku bersalah. Nia dan Ardi juga menyesal dan berjanji tidak memakai narkoba lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal meringankan, para terdakwa mengaku serta menyesali perbuatannya," ujar jaksa.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Jaksa meyakini Nia dan Ardi terbukti bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, sopirnya, Zen Vivanto, dituntut dalam sidang ini. Zen dituntut dengan hukuman yang sama dengan Nia dan Ardi.
Nia Ramadhani dkk diyakini jaksa melanggar 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(zap/yld)