Sidang akan digelar di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (23/12/2021), sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan SIPP PN Jakpus, hari ini sidang Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie adalah mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
"Kamis (23/12) pukul 10.00 WIB agenda pembacaan tuntutan," bunyi SIPP PN Jakpus.
Nia, Ardi, dan Zen akan menghadiri sidang secara langsung. Diketahui, ketiganya saat ini menjalani rehabilitasi.
Dalam sidang ini, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie didakwa menggunakan narkoba jenis sabu di rumahnya. Penyalahgunaan narkoba itu turut dilakukan bersama dengan sopirnya yang bernama Zen Vivanto.
"Terdakwa I diminta oleh Terdakwa II untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu sebanyak satu paket beserta alat isapnya guna dikonsumsi bersama dengan Terdakwa III," ucap jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaannya.
Atas perbuatannya, mereka didakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dari tes urine diketahui ketiganya positif mengkonsumsi sabu.
Simak juga 'Kata Pengacara soal Nia-Ardi Pulang ke Panti Rehab Pakai Mobil Pribadi':
(zap/fas)