Seorang anggota Polrestabes Makassar, Bripka Frinaldi, menghamili serta memeras kekasihnya sendiri, S (24). Desakan agar Bripka Frinaldi diproses pun mengalir dari berbagai pihak.
Kasus tersebut terungkap setelah korban mengaku dihamili dan diperas Bripka Frinaldi dengan membuat postingan di media sosial hingga viral. Korban juga memberi kesan Bripka Frinaldi kerap memeras dengan meminta uang.
Korban sempat menunjukkan beberapa percakapan Bripka Frinaldi yang seringkali meminta uang. Dalam percakapan itu juga tampak beberapa kali S mengirimkan uang kepada Bripka Frinaldi melalui mobile banking.
Kasus Bripka Frinaldi ditangani Propam Polrestabes Makassar sejak Juli 2021. Namun belakangan kasus ini ditangani Propam Polda Sulsel.
Dalam penjelasannya, Bripka Frinaldi sempat membantah telah menghamili S. Alhasil, pihak Propam Polda Sulsel sempat berencana melakukan tes DNA.
Setelah itu, Bripka Frinaldi disebut sudah mengakui menghamili S serta siap menikahi S sebagai bentuk tanggung jawab.
Selanjutnya, Bripka Frinaldi akan tetap menjalani sidang kode etik. Bagaimanapun, tindakan menghamili itu dinilai menyalahi kode etik sebagai anggota Polri.
"Jadi dia tetap (melanggar) kode etik itu, jadi sidangnya sidang kode etik nanti," pungkas Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng.
Sejumlah pihak mendorong agar Bripka Frinaldi diproses. Selengkapnya di halaman berikutnya.
(isa/isa)