KPK telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017. Para saksi itu dimintai konfirmasi soal pengerjaan proyek di instansi tempatnya bekerja yang diduga ada aliran dana ke sejumlah pihak.
"Para saksi memenuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi pengetahuannya antara lain mengenai pengerjaan proyek di instansi tempat para saksi bertugas yang diduga ada aliran dana yang diperuntukkan bagi pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/12/2021).
Para saksi itu adalah Kepala Bidang Kebersihan Dinas Kebersihan, Pertamanan, Pemakaman, dan Lingkungan Hidup (DKPPLH) Kota Banjar tahun 2012, Asno Sutarno; Kadis Cipta Karya, Kebersihan, Tata Ruang, dan Lingkungan Hidup Kota Banjar tahun 2013, Yoyo Suharyono; Kabid Tata Ruang Dinas Cipta Karya, Kebersihan, Tata Ruang, dan Lingkungan Hidup Kota Banjar tahun 2013, Eri Kuswara Wardhana; serta Kabid Lingkungan Hidup Dinas Cipta Karya, Kebersihan, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Kota Banjar tahun 2013, Dwi Yanti Estiningrum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan keempat saksi itu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi, dari pendopo dan kantor Wali Kota Banjar, hingga rumah Kepala Dinas PUPR Kota Banjar. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah uang hingga dokumen yang diduga terkait dengan kasus yang tengah disidik oleh KPK itu.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan ataupun menetapkan tersangka dalam kasus tersebut karena ada kebijakan baru dari pimpinan saat ini. Penetapan tersangka bakal dilakukan bersamaan dengan penangkapan dan penahanan.