Pemprov DKI Jakarta Serahkan Dana Bantuan Parpol Rp 27,2 M

Pemprov DKI Jakarta Serahkan Dana Bantuan Parpol Rp 27,2 M

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 22 Des 2021 18:38 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat doorstop di Balai Kota DKI Jakarta
Anies Baswedan (Tiara Aliya/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta menyerahkan dana bantuan keuangan untuk partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD DKI Jakarta untuk tahun 2021 sebesar Rp 27,2 miliar. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa bantuan ini berasal dari warga Jakarta yang diamanatkan untuk partai politik.

Hal ini disampaikan Anies dalam 'Silahturahmi dan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2021'.

"Kalau berbicara tentang nilai, tentu saja kebutuhan melampaui dari nilai tersebut. Tapi ini dimaknai bahwa ini adalah kewajiban yang berasal dari APBD, berasal dari pajak warga Jakarta, diputuskan bersama oleh eksekutif dan legislatif, yang secara resmi disalurkan kepada partai politik sehingga ini dipegang sebagai amanat bagi kita semua," kata Anies dalam keterangannya, Rabu (22/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, dana bantuan keuangan dihitung berdasarkan perolehan suara masing-masing parpol. Adapun dana untuk parpol dianggarkan tahun 2021 sekitar Rp 5.000 per suara.

Kembali lagi ke Anies. Eks Mendikbud itu meminta agar pemberian bantuan ini bisa diimbangi dengan pengelolaan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) atau Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) yang baik. Tujuannya supaya DPD/DPW partai di Jakarta menjadi contoh bagi daerah lain.

ADVERTISEMENT

"Kita semua berharap bahwa kondisi perpartaian di Jakarta bisa berkembang dengan baik. Kita berharap DPW/DPD yang ada di Jakarta menjadi percontohan bagi pengelolaan partai politik yang maju dan modern, karena kita berada dalam situasi di mana semua sumber daya tersedia dalam jangkauan," jelasnya

"Di antara semua provinsi, Jakarta yang paling lengkap dan dekat, karena di sini irisan antara pusat dan Jakarta itu sangat rapat. Karena itu kita ingin sekali bahwa DPD/DPW benar-benar menjadi rujukan dan setiap kali daerah datang ke DPD, maka DPD yang bisa menjadi percontohan yaitu DPD atau DPW DKI Jakarta," lanjutnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Terakhir, Anies berharap bantuan yang diberikan dapat dikelola dengan baik oleh partai politik, supaya manfaat partai dapat lebih dirasakan masyarakat.

"Ini harapan kita dan kemunculan partai yang semakin maju, maka akan dirasakan oleh warganya. Konstituen elektorat pasti akan merasakan organisasi kepartaian tumbuh berkembang. Semoga ini (bantuan keuangan) bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya dan menjadi kemaslahatan bagi semua," ucapnya.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Pasal 25 ayat (4) Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Dalam Permendagri tersebut, ditekankan bahwa setelah bantuan keuangan disalurkan kepada partai politik melalui akun rekening resmi masing-masing partai politik, perlu dilakukan penyampaian tanda bukti penerimaan disertai dengan penandatanganan berita acara serah-terima bantuan keuangan tersebut oleh ketua dan bendahara partai politik di tingkat provinsi bersama Gubernur atau Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Halaman 2 dari 2
(taa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads