Danpuspom AU Proses Dugaan 2 Prajurit yang Bantu Rachel Vennya Terima Duit

Danpuspom AU Proses Dugaan 2 Prajurit yang Bantu Rachel Vennya Terima Duit

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 22 Des 2021 17:45 WIB
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Danpuspom AU), Marsekal Pertama (Marsma) Danang Sulistiyanto
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Danpuspom AU), Marsekal Pertama (Marsma) Danang Sulistiyanto (Audrey/detikcom)
Jakarta -

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Danpuspom AU) Marsekal Pertama (Marsma) Danang Sulistiyanto mengaku memonitor perkembangan sidang kasus selebgram Rachel Vennya yang kabur dari karantina kesehatan. Soal keterkaitan uang senilai Rp 40 juta yang dikeluarkan Rachel Vennya untuk kabur dari karantina dan dua prajurit TNI AU yang membantu Rachel, Danang menyampaikan masih didalami.

"(Dugaan dua prajurit TNI AU terima uang dari Rachel Vennya) diproses," kata Danang setelah menghadiri acara di Gedung Ardhya Loka, Kompleks Halim Perdanakusuma, Cililitan, Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (22/12/2021).

Danang mengatakan penyelidikan dugaan dua prajurit TNI AU menerima uang Rachel Vennya pasti dilakukan. "Didalami, pasti didalami," sambung Danang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Danang menuturkan hingga saat ini kedua oknum sudah diproses hukum. Dia menambahkan juga terus berkoordinasi dengan Polri dalam menangani masalah ini.

ADVERTISEMENT

"Sekarang proses penyidikan oleh Satpom Halim, kita konsentrasi tetap, kita penegakan hukum dengan benar di AU, atau diselesaikan sesuai hukum yang berlaku pasti. Sekarang di Satpom Halim pelaksanaannya untuk pemeriksaan ini," ucap Danang.

"(Ancaman hukumnya) belum tahu, pasti ditindak dengan baik. Masih, pasti dengan Polri (untuk penanganan masalah Rachel Vennya)," imbuh dia.


2 Prajurit AU Ditahan Gegara Bantu Rachel Vennya

Polisi Militer TNI Angkatan Udara (POM TNI AU) menahan dua prajurit TNI AU, berinisial RF dan IG. Kedua prajurit tersebut diduga terlibat kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina kesehatan setelah pulang dari Amerika Serikat.

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah. Dia mengatakan saat ini keduanya dilakukan penahanan oleh Pomau Koopsau I sebagai penyidik.

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Danpuspom AU), Marsekal Pertama (Marsma) Danang SulistiyantoKomandan Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Danpuspom AU), Marsekal Pertama (Marsma) Danang Sulistiyanto. (Audrey/detikcom)

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Indan mengatakan RF sudah ditahan di rumah tahanan militer Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta. Sedangkan GF dalam waktu dekat akan menyusul menunggu surat penyerahan perkara dari Ankumnya.

"Pomau sudah melakukan pemeriksaan pendalaman oknum prajurit FS dan IG yang diduga turut terlibat dalam perkara RV," kata Indan dalam keterangannya, Selasa (21/12).

Indan menyebut sanksi terhadap kedua oknum prajurit TNI AU tersebut akan diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia juga menegaskan penahanan terhadap keduanya sebagai bentuk keseriusan TNI AU dalam menangani setiap permasalahan hukum prajuritnya.

"Hal ini untuk membantu pihak kepolisian dalam proses hukum RV," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
(aud/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads