I Gede Aryastina alias Jerinx SID kembali berurusan dengan hukum. Jerinx disebut mengancam Adam Deni Gearaka dengan kekerasan.
Sebenarnya sidang perdana Jerinx berlangsung pada Rabu, 15 Desember 2021. Sedangkan hari ini, 22 Desember 2021, persidangan beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak Jerinx.
Dalam surat dakwaan itu Jerinx disebut menggunakan telepon seluler (ponsel) milik istrinya atas nama Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra saat mengancam Adam Deni. Perbuatan itu dilakukan Jerinx pada 2 Juli 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya Terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID melalui percakapan telepon dengan saksi Adam Deni Gearaka mengirimkan informasi elektronik berupa suara yakni Terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID menuduh saksi Adam Deni Gearaka sebagai hacker dan menghilangkan akun Instagram @jrxsid milik Terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID sambil mengatakan berbagai kata-kata penghinaan yakni Bangsat, Babi, ataupun Anjing kepada saksi Adam Deni Gearaka dan juga terdakwa mengeluarkan kata-kata pengancaman terhadap diri saksi Adam Deni Gearaka antara lain dengan mengatakan, 'He serius aku ingin ketemu kau depan-depanan ya, kita selesaiin secara laki' dan 'Sini kepalamu tak injak di trotoar'," kata jaksa.
"Akibat kata-kata pengancaman yang disampaikan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID kepada saksi Adam Deni Gearaka melalui telepon menimbulkan rasa takut sebagai responsnya saat berhadapan dengan situasi yang ia persepsikan sebagai ancaman," imbuh jaksa.
Jerinx pun didakwa dengan ancaman Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Berikut isi dari masing-masing pasal yang dimaksud:
Pasal 29
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 45B
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 750.000.000.
Pasal 27 ayat 4
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 45 ayat 4
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.
Simak Video 'Jerinx Ajukan Jadi Tahanan Kota Karena Ibunda Sakit':