Tes PPPK Tahap 3 untuk Guru, Cek di Sini Informasinya

Tes PPPK Tahap 3 untuk Guru, Cek di Sini Informasinya

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 22 Des 2021 15:59 WIB
Tes PPPK Tahap 3 untuk Guru, Cek di Sini Informasinya
Tes PPPK Tahap 3 untuk Guru, Cek di Sini Informasinya (Ilustrasi / Foto: Adhar Muttaqin/detikcom)

Passing Grade Tes PPPK Tahap 3

Melansir dari situs resmi Kementerian PANRB, ketentuan passing grade untuk tes PPPK tahap 3 terbagi menjadi 3 kategori. Kategori 2 dan 3 berlaku jika masih terdapat alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi. Berikut aturannya:

Passing Grade Kategori I

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Seleksi Kompetensi Teknis: merujuk lampiran KepmenPANRB Nomor 1127 Tahun 2021. Adapun nilai kumulatif maksimal yaitu 500
  2. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 130. Adapun nilai kumulatif maksimal yaitu 200
  3. Seleksi Kompetensi Wawancara: 24. Adapun nilai kumulatif maksimal yaitu 40

Passing Grade Kategori 2 (Diberlakukan hanya bagi peserta berusia paling rendah 50 tahun)

  1. Seleksi Kompetensi Teknis: -
    - Adapun nilai kumulatif maksimal yaitu 500
  2. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 110. Adapun nilai kumulatif maksimal yaitu 200
  3. Seleksi Kompetensi Wawancara: 20. Adapun nilai kumulatif maksimal yaitu 40.

Passing grade kategori 3 (Penyesuaian Bagi Seluruh Peserta agar disparitas pemenuhan kebutuhan Guru dapat terpenuhi)

ADVERTISEMENT
  1. Seleksi Kompetensi Teknis: merujuk lampiran KepmenPANRB Nomor 1127 Tahun 2021. Adapun nilai kumulatif maksimal yaitu 500.
  2. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 130. Adapun nilai kumulatif maksimal yaitu 200.
  3. Seleksi Kompetensi Wawancara: 24. Adapun nilai kumulatif maksimal yaitu 40.

Kelulusan akhir pada Seleksi Kompetensi menggunakan 3 kategori passing grade di atas dapat dilakukan secara berurutan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 1 dan peringkat terbaik;
  2. Jika setelah nilai ambang batas kategori 1 diberlakukan masih terdapat alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka peserta yang berusia paling rendah 50 tahun diberlakukan nilai ambang batas kategori 2 dan berperingkat terbaik;
  3. Jika setelah nilai ambang batas kategori 1 dan 2 sudah diberlakukan dan masih terdapat alokasi yang belum terpenuhi, maka seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 3 dan berperingkat terbaik.


(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads