Tes PPPK Tahap 3 jadi proses seleksi terakhir yang bisa ditempuh untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2021. Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi tahap 1 dan 2, masih memiliki peluang dengan mengikuti tes tahap 3.
Diketahui pemerintah membuka 3 tahap seleksi PPPK Guru untuk tahun ini. Dengan demikian ada 3 kali kesempatan untuk menjadi PPPK Guru 2021.
Lalu apa saja yang perlu disiapkan jelang tes PPPK tahap 3? detikcom merangkum ulasannya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tes PPPK Tahap 3 untuk Guru: Kriteria Peserta
Untuk dapat mengikuti seleksi tes PPPK Guru tahap 3, pelamar haruslah yang dinyatakan tidak lulus seleksi di tahap pertama maupun kedua. Aturan ini dimuat dalam Pengumuman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021.
Berikut kriteria peserta yang dapat mengikuti tes PPPK Guru tahap III:
- Peserta dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II
- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II
- Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II, dan
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
- Peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi Kompetensi I dan/atau Seleksi Kompetensi II, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.
Syarat Peserta Tes PPPK Tahap 3
Melansir dari laman resmi SSCASN BKN, berikut syarat peserta yang tergolong sebagai Peserta seleksi tahap III, yaitu:
- Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan ybs.
- Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain.
- Bagi peserta yang tidak lolos Tes Kesempatan Pertama dan Tes Kesempatan Kedua, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Kesempatan Pertama, Tes Kesempatan Kedua dan Tes Kesempatan Ketiga.
Informasi soal passing grade tes PPPK Tahap 3 juga dapat dilihat di halaman selanjutnya.