Ngotot Baca Surat, Ipong-Yusuf Diusir Hakim
Selasa, 02 Mei 2006 13:20 WIB
Jakarta - Persidangan kasus Poso dengan terdakwa Andi Ipong dan M Yusuf Asapa kembali diwarnai kericuhan. Kali ini keduanya diusir majelis hakim karena ngotot ingin membacakan surat.Ketika sidang baru saja dibuka oleh ketua majelis hakim Kusriyanto, Ipong meminta izin untuk membagikan 2 lembar kertas pada hakim dan jaksa.Kertas itu berisi bantahan atas saksi yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya, dan surat dari Komisi Yudisial (KY) untuk Mahkamah Agung (MA) agar memindahkan tempat sidang dari Jakarta ke Poso.Begitu Ipong selesai membagikan kertas, giliran Yusuf yang berdiri. Ia meminta izin majelis untuk membacakan surat dari KY tersebut."Pak hakim, saya ingin membacakan surat ini," kata Yusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (2/5/2006), sambil menunjukkan surat tersebut pada hakim.Hakim lantas memerintahkan terdakwa untuk duduk dan mengikuti tata tertib persidangan. "Silakan saudara duduk atau dikeluarkan dari persidangan. Ikuti tata tertib," tegur Kusriyanto.Namun Yusuf tetap bersikeras untuk membacakan surat itu. Ia ingin majelis memberikan izin walaupun sebentar. "Ini kasusnya apa, saya tidak tahu. Pasti bohong," teriak Yusuf yang mengenakan pakian serba putih.Mendengar teriakan itu, beberapa anggota Brimob dan polisi berpakaian preman langsung masuk dan meminta Yusuf untuk duduk. Karena Yusuf tetap berkeras, akhirnya petugas langsung memborgol kedua tangannya."Silakan terdakwa dibawa keluar," kata Kusrianto tegas. Ipongdan Yusuf dengan tangan terborgol lantas digiring ke ruang tahanan PN Jakpus.Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi kemudian kembali dilanjutkan. Hadir sebagai saksi, anggota reserse kriminal Polres Poso Fahmi Pratama. Sidang yang tidak dihadiri terdakwa dan kuasa hukumnya itu tetap berjalan hingga usai.Salah seorang kuasa hukum Ipong dan Yusuf, M Adli, bahkan dengan santai duduk di bangku pengunjung. "Kita dari awal sudah komitmen. Persidangan ini cacat hukum, seharusnya sidang dilakukan di PN Poso," kata Adli pada detikcom.Senin 8 Mei, persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.Ipong dan Yusuf dituduh membunuh I Wayan Sumaryase. Peristiwa itu terjadi pada Mei 2001, ketika terjadi kerusuhan besar Poso.Keduanya didakwa dan diancam dengan dakwaan primer telah melanggar pasal 340 KUHP jo 55 ayat i ke-1 KUHP. Subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(nvt/)











































