Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan pidana denda kepada mahasiswa yang berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Atas putusan itu, mereka kini mengajukan kasasi.
Hal itu tertuang dalam putusan PN Serang yang dilansir website, Rabu (22/12/2021). Tujuh mahasiswa yang duduk sebagai terdakwa itu adalah:
1.Ferry Setia
2.Dafa Rifaldo
3.Zaelani Sidiq
4.Agisny Kasa
5.Nurdin Gumelar
6.Rully Nurwahyudin
7.M Fadjar Firdaus
8.Nur Arief (wiraswasta)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus bermula saat terdapat demo menolak UU Cipta Kerja di depan UIN Sultan Maulana Hasanudin, Serang, pada 6 Oktober 2020. Demo ini buntut DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 tengah malam.
Baca juga: Apa Sebutan Orang yang Menyampaikan Tabligh? |
Demo berjalan sejak siang hari. Demo berisi orasi dari masing-masing elemen mahasiswa menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dan juga aksi bakar ban.
Menjelang petang, aspirasi masyarakat masih terus disampaikan. Polisi yang ada di lokasi membubarkan. Beberapa mahasiswa ditangkapi polisi untuk dimintai keterangan atas aksi itu. Di antaranya Ferry dkk dibawa aparat dan diproses secara hukum hingga masuk pengadilan.
Jaksa mendakwa Ferry dkk dengan Pasal 218 KUHP. Pasal ini berbunyi:
Barangsiapa pada waktu orang-orang berkerumunan dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan tiga kali oleh atau atas nama kekuasaan yang berhak, dihukum karena turut campur berkelompok-kelompok, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 9000
Setelah pembuktian, jaksa mengajukan tuntutan 1 bulan atau denda Rp 100 ribu subsidair 2 bulan. Akhirnya PN Serang memutuskan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda masing-masing sejumlah Rp.200.00,00 (dua ratus ribu rupiah) apabila denda tidak dapat dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," ujar majelis hakim.
Adapun dua terdakwa dibebaskan karena tidak terbukti yaitu Nur Arief dan Fadjar Fordaus. Atas putusan itu, para terdakwa yang dinyatakan bersalah kini tengah mengajukan kasasi.
Baca juga: Jokowi, NU dan Pembangunan Ekonomi Umat |
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Berikut amar MK:
1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI untuk sebagian;
3. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan';
4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;
5. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen;
6. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) dinyatakan berlaku kembali;
7. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
9. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.