Cegah Penumpukan di Pintu Masuk LN, Kemkes Bakal Tambah 14 Mesin Pemeriksa PCR

Cegah Penumpukan di Pintu Masuk LN, Kemkes Bakal Tambah 14 Mesin Pemeriksa PCR

Isal Mawardi - detikNews
Rabu, 22 Des 2021 08:40 WIB
Penumpang bus AKAP yang akan mudik dan kembali dari kampung halaman antre menjalani tes cepat antigen di Terminal Terpadu Pulo Gebang,  Jakarta Timur, Selasa (18/5/2021). Penumpang yang hasil tesnya reaktif wajib menjalani isolasi mandiri di ruangan yang disediakan di terminal sebelum menjalani tes usap PCR dan dibawa ke rumah sakit bila positif Covid-19.
Ilustrasi (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah berencana mempercepat waktu tunggu hasil tes PCR di sejumlah pintu masuk RI pelaku perjalanan dari luar negeri. Bagaimana caranya?

"Menambah kapasitas mesin lab pemeriksa," ujar Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi kepada detikcom, Selasa (21/12/2021).

Siti Nadia menambahkan pihaknya akan menambah belasan mesin pemeriksaan PCR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencananya ada 14 mesin tambahan pemeriksaan PCR," imbuh Siti.

Siti menyebut 14 mesin itu bakal disebar di sejumlah titik. Namun Siti tidak mendetil di mana saja mesin-mesin itu bakal diletakkan.

ADVERTISEMENT

"Di pelabuhan atau di lintas batas darat. Artinya, di lab yang ada SDM-nya, bisa di RS provinsi," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan mempercepat proses pemeriksaan dan mengurangi waktu tunggu hasil tes PCR bagi pelaku perjalanan dari luar negeri. Percepatan ini dilakukan selama masa libur Natal dan tahun baru.

"Kementerian dan lembaga terkait akan mempercepat proses pemeriksaan dan mengurangi waktu tunggu hasil PCR di pintu-pintu masuk," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Selasa (21/12/2021).

Percepatan itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penumpukan di pintu-pintu masuk Indonesia. Muhadjir mengungkapkan percepatan dilakukan di pintu masuk dari luar negeri, baik di darat, laut, maupun udara.

"Sehingga tidak terjadi penumpukan pelaku perjalanan di luar negeri atau PPLN, di pintu-pintu masuk baik darat, laut, maupun udara," ujarnya.

Simak juga video 'Saran Epidemiolog Terkait Syarat Pelancong LN Boleh Masuk Bali':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/zak)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads