Berbusana Hitam, Pengikut Eden Siap Ikuti Sidang Lia

Berbusana Hitam, Pengikut Eden Siap Ikuti Sidang Lia

- detikNews
Selasa, 02 Mei 2006 12:09 WIB
Jakarta - Nuansa persidangan Lia Eden kali ini beda. Biasanya para pengikutnya berbusana seperti ikhram warna putih, tapi siang ini mereka berbusana serba hitam. Apa pula hubungannya dengan kerajaan iblis?"Kali ini kita memakai baju hitam sebagai wujud perkabungan atas penggenapan murka Tuhan dalam berkuasanya kerajaan Iblis," jelas perempuan separuh baya yang enggan disebutkan namanya kepada detikcom.Dia bersama sekitar 30 Komunitas Eden pengikut Tahta Suci Kerajaan Tuhan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Selasa (2/5/2006).Menurutnya, tanda-tanda kerajaan Iblis yang telah berkuasa telah terlihat dari banyaknya kekacauan yang terjadi. "Sekarang sering terjadi anarki dan kekerasan," tandas perempuan itu.Meski baru kali ini berbusana hitam, para pengikut Lia Eden tetap mengenakan 2 asesoris "wajib". Selendang hijau bertuliskan "God's Kingdom Tahta Suci Kerajaan Eden" masih setia disampirkan di pundak. Begitu juga ikat kepala rotan putih sebagai mahkota.Sebagian dari mereka tampak duduk-duduk sambil mengobrol di sepanjang koridor lantai 2 PN Jakpus. Beberapa anak kecil dengan pakaian serupa dengan riang bermain-main di sekitar ruang sidang.Hingga pukul 12.00 WIB, sidang belum dimulai. Sekitar 5 orang bersiap menyambut kedatangan pemimpin mereka, Lia Eden, yang ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Mereka berbaris di pintu samping PN Jakpus sambil membentangkan poster gambar Lia yang sedang duduk di singgasana.Papan bertulis "Jibril Mengadili Persidangan Lia Eden" dan "God's Kingdom, Pasti" juga turut dibentangkan.Persidangan kali ini beragenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Lia. Syamsuriati alias Lia Aminuddin alias Lia Eden dijatuhi 3 dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dikoordinatori Salman Maryadi. Dakwaan itu telah dibacakan 19 April lalu di depan majelis hakim yang dipimpin Lief Sufijullah.Dakwaan pertama, penodaan agama sehingga melanggar pasal 156a KUHP jo 55 ayat 1 KUHP. Kedua, melanggar ketertiban umum, sehingga melanggar pasal 57 ayat 1 jo 55 ayat 1 KUHP. Ketiga, perbuatan tidak menyenangkan, dan karenanya melanggar pasal 335 ayat 1 KUHP jo 65 ayat 1 KUHP. (nvt/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads