Pemerintah menyiapkan aturan pembatasan ruang publik hingga pengamanan jelang Natal dan tahun baru 2022. Salah satunya terkait sanksi bagi yang tak tertib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Mendagri Tito Karnavian menerangkan pemerintah tidak menerapkan penyekatan selama Natal dan tahun baru. Namun memperkuat pembatasan ruang publik salah satunya yaitu jumlah maksimal orang yang berkumpul selama periode Natal dan tahun baru.
"Tapi kita perkuat di pembatasan ruang publik, pembatasan tetap ada, termasuk kumpul 50 orang selama periode Nataru, sesuai Inmendagri 66/2021 sampai 2 Januari 2022, itu tak boleh ada kerumunan lebih 50 orang," ujar Tito.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini disampaikan Tito dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Selasa (21/12/2021).
Tito meminta mekanisme pembatasan di ruang publik ditegakkan melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Dia mengatakan pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk kepala daerah membuat kebijakan terkait pembatasan di ruang publik. Nantinya SE itu akan menginstruksikan kepala daerah untuk membuat aturan bagi pelanggar prokes.
Simak video 'Pemerintah Ancam Cabut Izin Tempat Publik yang Tak Pakai PeduliLindungi':
Simak halaman selanjutnya
Nantinya sanksi ini disebut dapat dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Sansi dikatakan dapat berupa sanksi pidana, denda maupun sanksi administrasi.
"Aplikasi Peduli Lindungi ini tidak hanya kita minta, kita dorong untuk digunakan, tapi juga ditegakkan supaya memberikan efek deterrent. Oleh karena itu, hari ini saya akan mengeluarkan SE pada kepala daerah untuk menerbitkan produk yang mengikat masyarakat yaitu dalam sistem aturan kita, itu di daerah bisa membuat dua, satu bisa Perda, bisa juga Perkada," ujarnya.
"Kalau Perda bisa lebih kuat, Perda bisa memberikan sanksi pidana, denda maupun sanksi administrasi, tapi kalau Perkada baik Pergub, wali kota, maupun bupati itu tak bisa sanksi pidana, tapi administrasi. Tapi dari segi kecepatan kita minta secepatnya mengeluarkan peraturan kepala daerah, misalnya Kepgub, sudah cukup," imbuhnya.
Tito mengatakan, jika aturan itu berbentuk Perda, akan memakan waktu panjang karena harus melalui mekanisme DPRD. Sedangkan aturan pembatasan ruang publik ini bersifat urgen.
"Kita sekarang urgen oleh karena itu hari ini saya keluarkan surat edaran agar para gubernur membuat peraturan kepala daerah, itu sebentar saja dibuat isinya. Agar di ruang publik menerapkan aplikasi Peduli Lindungi dan kemudian menegakkannya," kata Tito.
Tito mengatakan sanksi administrasi yang diberikan dapat berupa pencabutan izin usaha dalam jangka waktu tertentu. Dia mendorong agar penggunaan aplikasi PeduliLindungi digunakan secara masif.
"Berikutnya memberikan sanksi administrasi salah satunya adalah pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu, nanti setelah Nataru kita lihat nanti bagaimana kasus, kita ingin dorong supaya ini sebelum pandemi selesai PeduliLindungi makin masif," tuturnya.
Tito berharap usai Natal dan tahun baru 2022 aturan terkait sanksi ini dapat diatur dalam Perda. Sehingga dapat diberikan sanksi denda bagi tempat usaha yang tak menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
"Oleh karena itu kita ingin naikkan dari Perkada jadi Perda setelah Nataru sehingga bisa memberikan sanksi denda bagi tempat usaha, mal, restoran, yang tak menerapkan aplikasi PeduliLindungi," lanjutnya.