Gerindra Minta Gubsu Edy Kaji Ulang Aturan Keramba Jaring Apung di Danau Toba

Gerindra Minta Gubsu Edy Kaji Ulang Aturan Keramba Jaring Apung di Danau Toba

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikNews
Selasa, 21 Des 2021 23:41 WIB
Diskusi Fraksi Gerindra DPRD Sumut
Diskusi Fraksi Gerindra DPRD Sumut (Ahmad Arfah/detikcom)
Medan -

Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Utara, Gus Irawan Pasaribu, meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengkaji ulang aturan soal keramba jaring apung (KJA) di Danau Toba. Gerindra menilai regulasi yang ada saat ini belum tepat.

"Fraksi Gerindra dorong saja gubernur untuk mengkaji ulang hal ini," kata Gus Irawan Pasaribu dalam diskusi yang diselenggarakan Fraksi Gerindra DPRD Sumut di Medan, Selasa (21/12/2021).

Gus Irawan mengatakan regulasi yang dimaksud itu adalah SK Gubernur tahun 2017 tentang Danau Toba. Di dalam SK itu, diminta mengurangi keberadaan KJA hingga produksi ikan di Danau Toba tinggal 10 ribu ton, sementara produksi saat ini masih 60 ribu ton per tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gus Irawan mengatakan keberadaan KJA bukan satu-satunya faktor yang menyebabkan pencemaran air danau. Namun, kata dia, keberadaan KJA ini turut mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar danau.

"Pencemarannya tidak seberapa, tapi nilai ekonominya besar. Pariwisata maju, perikanan masyarakat juga tetap ada," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Hasil dari bisnis perikanan di Danau Toba ini disebut mencapai Rp 4 triliun setiap tahun. Hal itulah yang disebut potensi besar di sektor ekonomi.

Hal senada disampaikan Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Sumut Gusmiyadi. Dia mengatakan Fraksi Gerindra akan mengirimkan surat ke gubernur untuk meminta SK itu dikaji ulang.

"Kami fraksi partai Gerindra tunduk patuh terhadap arahan DPD Partai Gerindra untuk meminta Pemprov Sumut mengkaji ulang hal itu," ucap Gusmiyadi.

Kasi Pembinaan dan Pengembangan Budi Daya Ikan Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut, Widodo, mengatakan saat ini memang tengah dilakukan pengurangan terhadap KJA di Danau Toba.

"Data terakhir 1.439 petak dari 7 kabupaten KJA yang sudah ditertibkan, KJA itu milik masyarakat. Dari perusahaan juga ada yang dikurangi. Artinya dari masyarakat dan perusahaan sama-sama dikurangi," tuturnya.

(afb/eva)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads