Miris 4 Siswa SMP Bali Jadi Tersangka Akibat Perkosa ABG Putri

Miris 4 Siswa SMP Bali Jadi Tersangka Akibat Perkosa ABG Putri

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 21 Des 2021 22:34 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Ilustrasi (Zaki Alfarabi/detikcom)
Buleleng -

Miris, sebuah kata yang menggambarkan aksi pemerkosaan 4 siswa SMP terhadap ABG perempuan di Buleleng, Bali. Kini keempat pelajar itu ditetapkan sebagai tersangka.

Pemerkosaan itu terjadi pada Selasa (7/12/2021), sekitar pukul 10.30 Wita. Pencabulan berlangsung di sebuah rumah di salah satu desa di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

Kejadian tersebut terungkap setelah video pemerkosaan itu viral di media sosial. Adapun korbannya seorang perempuan yang masih berusia 12 tahun. Korban disetubuhi secara bergantian oleh 4 orang anak yang juga masih di bawah umur. Keempat pelaku masing-masing berumur 14 tahun 1 orang, berumur 15 tahun 2 orang, dan 1 orang berumur 16 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kelima pelajar tersebut membenarkan bahwa mereka yang terekam melakukan perbuatan asusila dalam video tersebut.

"Diketahui, peristiwa tersebut terjadi karena sebelumnya salah satu anak-anak yang ada dalam video tersebut mendapatkan informasi bahwa terduga korban bisa dibayar, sehingga disepakati dengan uang Rp 50 ribu korban mau melayani keinginan anak-anak tersebut," ungkap Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto.

ADVERTISEMENT

"Di samping itu juga dilakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban untuk mengetahui keadaan kejiwaan korban, baik sebelum dan sesudah kejadian," terang Andrian.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Jadi Tersangka

Kini 4 siswa itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, keempatnya tidak ditahan.

"Sudah (ditetapkan tersangka), mulai tanggal 15 Desember 2021," kata Kasi Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Selasa (21/12/2021).

Menurut Sumarjaya, 4 siswa tersebut disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk anak-anak tidak ditahan karena ada jaminan dari orang tua. (Mereka wajib lapor) seminggu 2 kali, Senin dan Kamis," jelas Sumarjaya.

Halaman 2 dari 2
(isa/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads