Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus pencurian lima ban truk trailer di Cilincing, Jakarta Utara. Dua pelaku berinisial MI dan RH ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan dua orang pelaku itu masing-masing berperan sebagai eksekutor pencurian dan penadah hasil curian. Total ada lima ban truk trailer yang berhasil digasak pelaku MI.
"Hasil interogasi sebelumnya pelaku telah menjual lima ban truk trailer dengan harga rata-rata setiap Rp 350 ribu kepada saudara S yang kini berstatus DPO," kata Wiratama kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
Tindakan pencurian itu diketahui terjadi pada Senin (20/12). Saat itu pelaku MI diketahui tengah membawa truk trailer dari PT Temas Port dari Dermaga 218 Pelabuhan Tanjung Priok yang bermuat kontainer menuju Depo Roky di Cilincing, Jakarta Utara.
Korban bernama Thomas Mahdi mengatakan tindakan pencurian ban dari pelaku MI itu telah terjadi dua kali. Polisi pun melakukan penyelidikan.
Hasil pengintaian yang dilakukan penyidik kemudian mendapati pelaku tengah menjual empat ban curiannya kepada pelaku RH. Ban itu dijual dengan total harga Rp 1 juta.
"Modus operandinya pelaku ini menukar sejumlah empat ban truk trailer yang kondisinya masih 80% (dalam kondisi baik) dengan ban kondisi bekas kondisi 20% di bengkel yang diketahui sebelumnya juga telah menjual lima ban truk trailer yang sama," terang Wiratama.
Hasil pemeriksaan diketahui dari dua kali melakukan aksinya, pelaku telah berhasil menjual delapan ban truk trailer dengan modus serupa.
Pelaku pencurian dan penadah ini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan Keduanya dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan 480 KUHP tentang Pencurian dan Penadah Barang Curian.
(ygs/idn)