Polda Metro Tunggu Putusan PTUN soal Gugatan Eks Kapolsek Kebayoran Baru

Polda Metro Tunggu Putusan PTUN soal Gugatan Eks Kapolsek Kebayoran Baru

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 21 Des 2021 14:44 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan (Yogi-detikcom)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya merespons gugatan dari mantan Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya di PTUN. Polda Metro Jaya mengaku tak masalah Benny mengajukan gugatan.

"Jadi Polda Metro Jaya sikapi biasa saja. Itu hak dia sebagai warga negara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/12/2021).

Zulpan mengaku pihaknya belum menyiapkan langkah hukum terkait gugatan dari Benny Alamsyah. Dia mengatakan Polda Metro Jaya bakal menunggu putusan gugatan dari Benny Alamsyah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gugatan yang dilayangkan oleh Saudara Benny Alamsyah yang telah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat ini, silakan itu hak yang bersangkutan. Tentunya akan kami lihat putusan dari gugatan yang dilayangkan di PTUN. Jadi Polda Metro Jaya akan lihat perkembangannya," terang Zulpan.

Sebelumnya, mantan Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya. Gugatan didaftarkan di PTUN Jakarta.

ADVERTISEMENT

Dilihat dari situs SIPP PTUN Jakarta, gugatan Benny terdaftar dengan nomor perkara 286/G/2021/PTUN.JKT. Pihak penggugat adalah Benny Alamsyah.

Ada dua tergugat dalam perkara ini. Tergugat 1 adalah Kapolri dan tergugat 2 ialah Kapolda Metro Jaya.

Berikut gugatan Benny:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.

3. Memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.

4. Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang Baru tentang Pengaktifan Kembali atas nama Penggugat.

5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia;

6. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad).

7. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Benny diketahui telah dipecat dari institusi Polri, tapi Benny mengajukan banding. Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pihak Provos Polda Metro Jaya sudah melakukan pemberhentian dengan tidak hormat ke Benny karena kasus narkoba. Namun, Benny mengajukan banding atas pemecatannya.

Benny sendiri diputus bersalah oleh majelis hakim PN Jaksel terkait kasus narkoba. Dia divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menyalahgunakan narkoba dan secara tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika. Putusan itu diketok pada 30 April 2020.

(ygs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads