Dinas Kesehatan Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), menemukan dugaan pria yang mengaku joki vaksin COVID-19 dan telah disuntik sebanyak 16 kali, Abdul Rahim, merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Hal itu langsung dibantah Mulyadi, Ketua RW BTN 3 Berlian, Kecamatan Wattang Sawitto, tempat Abdul Rahim tinggal.
"Dia itu normal, tidak ada gangguan kejiwaan, seperti orang kebanyakan, dia bergaul di sini sudah lama, bermukim di sini," ujar Mulyadi saat ditemui detikcom di rumahnya, Selasa (21/12/2021).
Menurut Mulyadi, Abdul memang merupakan pengangguran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesehariannya boleh dikata tidak ada yang peduli, tidak ada pekerjaan tetap. Hidupnya tergantung dari teman-temannya," katanya.
Abdul sudah setahun tinggal di salah satu rumah di Perumahan BTN 3 Berlian. Dia diminta pemilik rumah menjaga rumah itu.
"Rumah yang sekarang ditempatinya itu rumah milik warga Lembang, dititip jaga, waktu masuk juga melapor ke saya," bebernya.
Terkait pengakuan Abdul yang viral di media sosial, Mulyadi menyebut Abdul memang sering mengaku kepada warga telah menerima suntik vaksin COVID-19 sebanyak 16 kali.
"Menurut pengakuan beliau betul 16 kali vaksin. Vaksin 14 kali (sebagai) joki. Sudah dua kali vaksin mewakili dirinya, kemarin itu dia menceritakan kepada kita pada saat kita kumpul," ungkapnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Dinkes Selidiki Joki Vaksinasi Covid-19 di Pinrang':
Mulyadi menilai apa yang disampaikan Abdul menjadi bukti bahwa vaksin COVID-19 tidak berbahaya.
"Dia cerita tidak ada efek, artinya ini menjadi bukti bahwa vaksin COVID-19 itu tidaklah berbahaya. Masyarakat jangan takut divaksin, karena contoh (Abdul), 16 kali divaksin masih sehat," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinkes Pinrang tengah menyelidiki pengakuan Abdul Rahim (49) yang menyebut menjadi joki vaksin COVID-19 dan telah disuntik vaksin sebanyak 16 kali. Temuan sementara, Abdul diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Kita sementara melakukan penelusuran, dari pengakuan pihak keluarga, yang bersangkutan merupakan ODGJ, namun itu perlu pembuktian," ujar Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Pinrang Dyah Puspita Dewi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (21/12).