Sakit Hati Tak Dipinjami Uang, Karyawan Mebel di Tangerang Bunuh Bos

Sakit Hati Tak Dipinjami Uang, Karyawan Mebel di Tangerang Bunuh Bos

Khairul Ma'arif - detikNews
Selasa, 21 Des 2021 10:27 WIB
Ilustrasi: pembunuhan, mayat, bunuh diri, garis polisi, police line
Ilustrasi garis polisi (Foto: Ilustrasi/Thinkstock)
Tangerang -

Polisi menangkap pelaku karyawan mebel yang membunuh bosnya di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Pelaku berinisial AR (35) membunuh bosnya, AS (61), dikarenakan sakit hati tidak dipinjami uang.

"Inisial pelaku AR (35) dia sudah belasan tahun lah karena memang dia karyawan dari awal majikannya ini. Alasannya memang yang bersangkutan sakit hati berawal mau meminjam uang, karena AR terlibat utang piutang yang banyak tapi bukan pinjol," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu de Fatima di Mapolrestro Tangerang, Selasa (21/12/2021).

Deonijiu mengatakan pelaku ditangkap di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Sebelumnya pelaku kabur ke beberapa daerah usai membunuh korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"AR ditangkap di Teluknaga di rumah mertuanya. Sempat sepuluh hari melarikan diri ke Serang dan Cirebon," tambahnya.

Dia melanjutkan pembunuhan yang dilakukan AR ini dilakukan di rumah korban. AR gelap mata usai mendapatkan kata-kata yang tidak enak saat meminjam uang ke korban.

ADVERTISEMENT

"Saat korban sedang menonton TV di tokonya AR membawa balok dan melakukan penganiayaan dengan mengayunkan balok ke kepala AS hingga tersungkur tak berdaya," kata Deonijiu.

Seusai melakukan aksinya, pelaku mengambil tas korban yang berisi sejumlah uang dan kunci motor Scoopy. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi. Atas penganiyaan ini korban AS pun meninggal di tempat.

"Sampai saat ini motor Scoopy korban masih berada di Cirebon uang yang diambilnya sekitar Rp 30 juta. Korban langsung meninggal di tempat," ucap Deonijiu.

Kejadian ini terjadi pada Jumat (10/12). Pelaku ditangkap sepuluh hari kemudian. Atas perbuatannya AR dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.

"Kita langsung bertindak seusai ada laporan dan selang sepuluh pelaku ditangkap. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

Simak juga 'Pria di Makassar Tikam Bosnya Hingga Tewas Saat Tagih Upah':

[Gambas:Video 20detik]



(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads