Kans Bagir Manan Duduki Ketua MA Masih Besar

Kans Bagir Manan Duduki Ketua MA Masih Besar

- detikNews
Selasa, 02 Mei 2006 08:55 WIB
Jakarta - Ketua MA Bagir Manan masih memiliki kans untuk tetap memimpin MA hingga dirinya pensiun. Dari kasak kusuk di lingkungan MA menyebutkan peluang Bagir untuk kembali menjabat sangat santer terdengar."Angin ke arah situ sih besar," ungkap seorang hakim agung.Tidak kalah dengan kasak kusuk itu, sejumlah nama pun juga santer disebut-sebut bakal menggantikan Bagir. Wakil Ketua MA bidang Yudisial Marianna Sutadi, Ketua Muda Perdata Niaga Abdul Kadir Mappong, Ketua Muda Pidana Parman Soeparman, dan Ketua Muda Perdata Harifin A Tumpa sempat santer terdengar diunggulkan untuk menjadi Ketua MA."Kemungkinan kan ada, karena berdasarkan UU No 5/2004 tentang MA, pimpinan mempunyai masa jabatan selama 5 tahun. Yang penting pada saat pemilihan dia masih jadi hakim agung," kata Ketua Panitia Pemilihan Ketua MA Rum Nessa beberapa waktu lalu.Rum menjelaskan, jika dalam perjalanan seorang ketua MA harus berhenti lantaran pensiun, maka akan diadakan lagi pemilihan ketua. "Jika ada kekosongan pasti akan ada pemilihan lagi. Tidak mungkin diganti wakil ketua," jelas Rum yang juga menjabat Sekretaris MA itu.Masa jabatan Bagir seharusnya habis pada 18 Mei mendatang dan pensiun pada tahun ini. Namun berdasarkan hasil rapat pleno hakim agung pada 14 Juli 2005 yang dipimpin Wakil Ketua MA bidang Yudisial Mariana Sutadi, ditetapkan perpanjangan masa jabatan Bagir Manan diperpanjang.Perpanjangan ini dikeluarkan melalui SK bernomor KMA/127A/SK/VII/2005 yang ditandatangani sendiri oleh ketua MA pada 18 Juli 2005. Sebelumnya, pada Juni 2005, keluar SK bernomor KMA/119/SK/VI/2005 tertanggal 20 Juni 2005. SK tersebut memperpanjang masa pensiun 9 hakim agung yaitu; Susanti Adi Nugroho, Titiek Nurmala Siagian, M Bahaudin Qoudry, Marianna Sutadi Nasution, Parman Suparman, Kaimuddin Salle, Iskandar Kamil, Sudarno, dan German Hoediarto.Berdasarkan pasal 5 ayat (6) UU No 5/2004 tentang MA pasal 5 ayat 6, masa jabatan pimpinan MA selama lima tahun. Sedangkan pada pasal 11 ayat (1) menyebutkan masa pensiun hakim agung pada usia 65 tahun dan ayat duanya mengatur usia pensiun hakim agung dapat diperpanjang sampai dengan 67 tahun. Perpanjangan ini harus memenuhi syarat mempunyai prestasi kerja luar biasa serta sehat jasmani dan rohahi berdasarkan keterangan dokter.Jika melihat UU tentang MA itu, maka batas maksimal umur untuk menjadi hakim agung adalah 60 tahun atau 62 tahun dengan asumsi masa pensiunnya diperpanjang dua tahun.Sekedar diketahui, dari jajaran pimpinan MA, terdata Wakil Ketua MA bidang non yudisial Syamsuhadi Irsyad, yang telah berusia 66 tahun, akan memasuki masa pensiun pada Januari 2007. Dari jajaran pimpinan MA lainnya, Ketua Muda Militer German Hoediarto, Ketua Muda Pidana Khusus Iskandar Kamil, Ketua Muda Pidana Parman Soeparman, telah berusia 65 tahun.Ketua Muda Perdata Harifin A Tumpa dan Ketua Muda Pengawasan Gunanto Suryono berusia 64 tahun. Ketua Muda Tata Usaha Negara (TUN) Paulus Effendi Lotulung dan Ketua Muda Perdata Niaga berusia 63 tahun. Sedangkan Ketua Muda Agama Andi Syamsu Alam berusia 61 tahun dan Ketua Muda Pembinaan Ahmad Kamil berusa 60 tahun.Komposisi usia hakim agung anggota yang ada di MA saat ini yang telah berusia 65 tahun sebanyak enam orang. Yang telah diperpanjang masa pensiunnya menjadi 67 tahun sebanyak lima orang, yaitu Susanti Adi Nugroho, Titiek Nurmala Siagian, Bahaudin Qaudry, Kaimuddin Salle dan Soedarno.Sedangkan hakim agung anggota yang berusia 64 tahun sebanyak sepuluh orang, 63 tahun sebanyak enam orang, berusia 62 tahun sebanyak tiga orang, berusia 61 tahun sebanyak dua orang, dan usia 60 tahun sebanyak satu orang.Hakim anggota yang berusia di bawah 60 tahun sebanyak lima orang dengan usia termuda 56 tahun. Hakim agung yang berusia di bawah 62 tahun adalah Ketua Muda Agama Andi Syamsu Alam, Ketua Muda Pembinaan Ahmad Kamil, hakim agung Valerine JL Kriekhoff, Widayatno Sastro Hardjono, Abdul Manan, Habiburrahman, Imron Anwari, Timor P Manurung, Imam Soebechi, Artidjo Alkostar, Rifyal Ka'bah, Hamdan, dan Abdurrahman. (mar/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads