Revisi Qanun Jinayat Diusulkan Masuk Program Legislasi Aceh 2022

Revisi Qanun Jinayat Diusulkan Masuk Program Legislasi Aceh 2022

Agus Setyadi - detikNews
Senin, 20 Des 2021 18:03 WIB
Fraksi Partai Aceh di DPR Aceh menyetujui Rancangan Qanun (Raqan) Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2021 sebesar Rp 16,9 triliun ditetapkan menjadi qanun (Agus Setyadi/detikcom)
Ilustrasi Rapat di DPR Aceh (Agus Setyadi/detikcom)
Banda Aceh -

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengatakan ada sepuluh usulan judul rancangan qanun (Raqan) untuk program legislasi 2022. Salah satu yang masuk ialah revisi Qanun Jinayat.

"Kesepuluh rancangan qanun ini akan disahkan dalam sidang paripurna DPR Aceh masa persidangan ketiga medio Desember 2021," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPRA Bardan Sahidi kepada wartawan, Senin (20/12/2021).

Kesepuluh Raqan tersebut adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus (Pengusul inisiatif DPRA)

2. Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Perpustakaan (Pengusul Pemprov Aceh)

ADVERTISEMENT

3. Rancangan Qanun Aceh tentang Penyiaran Aceh (Pengusul inisiatif DPRA)

4. Rancangan Qanun Aceh tentang Cadangan Pangan (Pengusul Pemprov Aceh)

5. Rancangan Qanun Aceh tentang Majelis Pendidikan Aceh (Pengusul inisiatif DPRA)

6. Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pengusul Pemprov Aceh)

7. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Pengusul inisiatif DPRA)

8. Rancangan Qanun Aceh tentang Pendirian Badan Usaha Milik Aceh PT Jaminan Pembiayaan Syariah Aceh (pengusul Pemprov Aceh)

9. Rancangan Qanun Aceh tentang Tenaga Keperawatan (pengusul inisiatif DPRA)

10. Rancangan Qanun Aceh tentang Pengelolaan Keuangan Aceh (pengusul Pemerintah Aceh).

Bardan mengatakan kesepuluh rancangan qanun tersebut merupakan usulan Pemprov Aceh dan inisiatif DPRA. Politikus PKS ini menyebut DPRA sengaja mengumumkan raqan tersebut agar mendapat masukan dari masyarakat.

"Hal ini patut kami umumkan kepada publik guna mendapat masukan saran dan pendapat pada program legislasi tahun pembahasan 2022 mendatang," jelas Bardan

"Berkenaan dengan masukan publik dapat disampaikan baik secara langsung dan tertulis ke Badan Legislasi DPRA atau via e-mail," ujar Bardan.

DPRA Inisiasi Revisi

Sebelumnya, anggota DPR Aceh menginisiasi revisi Qanun Jinayat untuk mencabut dua pasal berkaitan dengan hukuman bagi pelaku pemerkosa dan pelecehan terhadap anak. Kedua pasal itu dicabut agar pelaku nanti mendapatkan hukuman yang lebih berat.

Kedua pasal yang diusulkan dicabut adalah pasal 47 dan 50 pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kedua pasal itu menjelaskan terkait hukuman yang dijatuhkan bagi pelaku pelecehan dan pemerkosa anak.

Anggota Komisi 1 DPR Aceh, Darwati A Gani, mengatakan pihaknya sepakat untuk mencabut pasal yang tertuang dalam Qanun Jinayat. Dia bersama 12 anggota lainnya mengusulkan revisi dua pasal itu masuk Prolega Prioritas 2022.

"Saya bersama kawan-kawan sudah mengusulkan dalam bentuk rancangan qanun revisi qanun inisiasi anggota DPRA. Tahap berikutnya adalah pengawalan di Banleg, Banmus," kata Darwati kepada wartawan, Senin (18/10).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Dia menyebutkan revisi qanun itu bakal dilakukan dengan melibatkan ahli. Menurutnya, pencabutan kedua pasal dalam qanun tersebut untuk menguatkan Qanun Jinayat.

Politikus Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini menilai hukuman yang tertuang dalam dua pasal itu masih terlalu lemah. Pencabutan kedua pasal disebut dapat memberikan keadilan bagi korban.

"Bisa dibayangkan pelaku kekerasan anak kebanyakan adalah orang-orang terdekat, ayahnya, pamannya, tetangga, dan apabila dicambuk dia cuma sakit seminggu setelah itu bebas pulang. Bayangkan bagaimana perasaan si anak," ujar Darwati.

"Dengan mencabut dua pasal tadi, sehingga ke depan kita berharap siapa pun pelaku kekerasan seksual terhadap anak dihukum seberat-beratnya," jelas Darwati.

Halaman 3 dari 2
(agse/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads