Tim Pemantau Kasus Talangsari Diminta Lengkapi Laporan
Selasa, 02 Mei 2006 08:39 WIB
Jakarta -
Sidang Paripurna Komnas HAM meminta Tim Pemantau Kasus Talangsari Lampung melengkapi laporannya. Pelengkapan laporan itu berupa analisa hukum tentang dugaan pelangaran HAM dalam kasus itu."Kasus itu sudah dipresentasikan semuanya, namun ada beberapa hal yang masih dianggap kurang. Nah kekuarangan ini harus dilengkapi pada sidang paripurna dalam dua minggu mendatang," kata Anggota Tim Pemantau Zoemrotin K Soesilo di Kantor Komnas HAM Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2006).Laporan yang harus dilengkapi itu berupa analisa hukum atas temuan kasus Talangsari yaitu analisa berupa apakah temuan itu melanggar hak atau tidak dan lalu diidentifikasikan hak-hak yang dilanggar. "Jadi sebenarnya tidak ada yang kurang cuma kelengkapan laporan dan tak perlu pemantauan ulang," ujarnya.Pada rapat paripurna 9-10 Mei mendatang, paripuran bisa memberikan rekomendasi yang isinya bisa bermacam-macam. Kesulitan dalam kasus ini adalah peristiwa sudah terjadi begitu lama, dimana peristiwa ini terjadi sebelum diberlakukannya UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Soalnya dalam UU itu tidak bisa menyelidiki kasus retroaktif atau berlaku surut.Namun bisa saja Komnas HAM melakukan terobosan baru jika memang kasus itu dikategorikan pelangaran HAM biasa. Nantinya, bisa digunakan mekanisme penyelidikan dengan mengunakan UU No 26 tahun 2000 tentang HAM atau melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). "Namun sayangnya KKR belum terbentuk," ujarnya.
(mar/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
