Pemerintah Sudah Siapkah Langkah Darurat Jika Kasus Omicron Melonjak

Pemerintah Sudah Siapkah Langkah Darurat Jika Kasus Omicron Melonjak

Tim detikcom - detikNews
Senin, 20 Des 2021 17:07 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (Lucas Aditya/detikcom)
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan langkah-langkah kontingensi terkait antisipasi penularan Corona varian Omicron. Langkah darurat ini dilakukan dengan kriteria tertentu.

"Pemerintah juga mempersiapkan langkah-langkah sifatnya for looking. Atau saya pakai bahasa tentara itu kontingensi. Kami sudah melakukan kotingensi tindakan-tindakan darurat manakala hal-hal sebagai berikut terjadi," ucap Luhut seperti disiarkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (20/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah memakai ambang batas sepuluh kasus per juta penduduk per hari. Batas ini setara dengan 2.700 kasus per hari.

ADVERTISEMENT

"Kami menggunakan threshold sepuluh kasus per juta penduduk per hari. Atau setara 2.700 kasus per hari," ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya akan memulai pengetatan jika kasusnya sudah mencapai 500-1.000 kasus per hari.

"Tetapi kami akan mulai ketika kasusnya mulai melebihi 500 dan 1.000 kasus per hari," jelasnya.

Simak Video: Menkes Benarkan Kasus Omicron Pertama RI Tertular WNI dari Nigeria

[Gambas:Video 20detik]



Pengetatan juga dilakukan ketika BOR di rumah sakit dan kematian nasional sudah memasuki ambang batas level 2. Hal ini juga berlaku untuk provinsi.

"Pengetatan lebih jauh ketika tingkat perawatan di rumah sakit dan tingkat kematian nasional maupun provinsi mendekati threshold level 2," lanjutnya.

Oleh karena itu, Luhut meminta masyarakat memperhatikan hal ini. Pasalnya, di hadapan Omicron, semuanya sama.

"Saya mohon masyarakat Indonesia perhatikan ini. Ndak ada urusan suku, ndak ada urusan pangkat, ndak ada urusan apa, kita semua sama dengan penyakit ini," tegasnya.

Halaman 2 dari 2
(rdp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads