WNA dari UK-Denmark Kini Dilarang Masuk RI, Hong Kong Dihapus

WNA dari UK-Denmark Kini Dilarang Masuk RI, Hong Kong Dihapus

Tim detikcom - detikNews
Senin, 20 Des 2021 16:58 WIB
Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Pengembangan Lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas Tahun 2021” yang diselenggarakkan Kemenkomarves, Rabu (1/12/2021).
Menko Luhut Binsar Pandjaitan (Dok. Kemenparekraf)
Jakarta -

Pemerintah menambah daftar negara yang warganya dilarang masuk Indonesia imbas penyebaran COVID-19 varian Omicron. Salah satunya Inggris.

Pernyataan itu disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers, Senin (20/12/2021). Sementara itu, Hong Kong dihapus dari daftar negara yang dilarang masuk RI.

"Mengikuti perkembangan terjadi, pemerintah akan melakukan penambahan negara UK, Norwegia dan Denmark. Dan menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut, untuk mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di ketiga negara," kata Luhut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luhut mengatakan penyebaran varian Omicron telah meluas ke 90 negara. Awalnya Indonesia melarang WNA dari 11 negara. Namun karena perkembangan yang terbaru, jumlah negara yang warganya dilarang masuk RI bertambah.

"Ini terus kita monitor. Jadi saya kira tiap minggu kita akan lihat, kalau banyak negara lain yang makin parah ya kita juga akan menyesuaikan," ujar Luhut.

(knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads