Hari Jalan diperingati pada tanggal 20 Desember. Tahun ini, pertama kalinya Hari Jalan diperingati secara resmi pada tanggal 20 Desember.
Untuk mengetahui serba-serbi Hari Jalan, detikcom sudah merangkumnya dari berbagai sumber. Simak informasi berikut ini.
Awal Mula Penetapan Hari Jalan
Sebelum ditetapkan pada tanggal 20 Desember, usulan Hari Jalan telah melalui berbagai kegiatan diskusi dan seminar ilmiah. Dilansir dari akun Instagram Kementerian PUPR, berdasarkan sejumlah kriteria tertentu, sebenarnya ada 5 alternatif tanggal untuk memperingati Hari Jalan. Berikut lima rincian alternatif tanggal sebagai Hari Jalan:
- 19 Juli 1962: Peresmian jembatan Semanggi
- 10 Nopember 1965: Peresmian jembatan Ampera, Palembang
- 9 Maret 1978: Peresmian jalan Tol Jagorawi
- 28 Maret 1985: Peresmian jalan Tol Pluit-Bandara Soekarno Hatta atau jalan Tol Sedyatmo
- 9 Maret 1990: Peresmian jalan Tol Layang Cawang-Tanjung Priok atau jalan Tol Wiyoto Wiyono.
Selain kelima alternatif tersebut, penetapan Hari Jalan juga mempertimbangkan dua tanggal bersejarah lainnya yang cukup penting, yakni:
- 1 April 1949: Pertama kali pembangunan jalan dilakukan di Indonesia, pembangunan tersebut adalah pembangunan jalan Batavia-Kebajoran yang merupakan bagian dari pemekaran kota Batavia di Onderdistrict Kebajoran Ilir.
- 20 Desember 2018: Tersambungnya jalan Tol Trans Jawa yang menghubungkan Jakarta-Surabaya. Jalan Tol ini memberikan banyak dampak positif dalam aspek sosial dan ekonomi yang sangat besar bagi Indonesia.
Lalu, dalam Webinar Ilmiah Nasional di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur pada 20 Desember 2020 lalu, baru disepakati bahwa tanggal 20 Desember merupakan Hari Jalan. Hal ini atas rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bina Marga.
Selanjutnya, pada 3 Desember 2021 secara resmi ditetapkan tanggal 20 Desember sebagai Hari Jalan. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1511 tentang Hari Jalan.
Lihat juga video 'Momen Peringatan Detik-detik Proklamasi di Simpang CSW Jaksel':
Simak halaman selanjutnya untuk mengetahui alasan tanggal 20 Desember ditetapkan sebagai Hari Jalan.
(azl/imk)