Maskur Husain Klaim Aksi AKP Robin Bantu Azis Syamsuddin Bukan Pemerasan

Maskur Husain Klaim Aksi AKP Robin Bantu Azis Syamsuddin Bukan Pemerasan

Zunita Putri - detikNews
Senin, 20 Des 2021 12:36 WIB
Sidang pemeriksaan saksi kasus suap Azis Syamsuddin
Sidang Azis Syamsuddin (Foto: Zunita Putri/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK mengungkapkan berita acara pemeriksaan (BAP) pengacara Maskur Husain yang mengklaim bahwa uang yang diterimanya bersama mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dari Azis Syamsuddin bukan hasil pemerasan. Maskur menegaskan uang itu diberikan Azis ke Robin murni karena ada kesepakatan.

BAP itu diungkapkan jaksa saat Maskur Husain menjadi saksi di persidangan Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (20/12/2021). Maskur juga merupakan terdakwa dalam perkara yang sama dengan Robin, dia didakwa menerima suap dari sejumlah orang salah satunya Azis Syamsuddin.

Awalnya, Maksur mengatakan AKP Robin memanfaatkan Azis Syamsuddin yang namanya disebut dalam sidang perkara Lampung Tengah. Maskur menyebut Robin menerima uang Rp 200 juta dari Azis hasil dari Robin mengelabui Azis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana cara Robin memanfaatkan situasi?" tanya jaksa KPK Lie Putra Setiawan.

"Awal mulanya saya butuh uang, saya bilang Robin saya perlu uang sekitar Rp 200 juta atau Rp 300 juta. Robin katakan nanti saya pinjam sama bos. Bos yang dimaksud itu hanya menyebut nama AS, kira-kira Agustus saya dapat transferan uang Rp 200 juta atas nama Azis Syamsuddin," kata Maskur Husain.

ADVERTISEMENT

Maskur mengaku menerima uang Rp 200 juta. Uang itu dikirim oleh Azis Syamsuddin

Terkait keterangan Maskur yang menyebut Robin memanfaatkan situasi Azis, jaksa lantas membacakan BAP Maskur yang isinya menyebut aksi AKP Robin adalah kesepakatan Robin dengan Azis. Berikut BAP Maskur Husain:

Dapat saya jelaskan bahwa saya dan Stepanus Robin Pattuju tidak melakukan pemerasan dan penipuan kepada Muhammad Azis Syamsuddin terkait pengurusan perkara M Azis Syamsuddin. Karena saat itu sekitar bulan Agustus 2020 M Azis Syamsuddin melalui Stepanus Robin Pattuju memang meminta Stepanus Robin Pattuju dan saya (Maskur Husain), untuk mengawal atau mengurus perkara M Azis Syamsuddin terkait Lampung Tengah yang memang sedang ditangani oleh KPK, dengan kapasitas Stepanus Robin Pattuju sebagai seorang penyidik KPK, sehingga yang aktif meminta bantuan pertama kali untuk mengurus perkara M Azis Syamsuddin terkait Lampung Tengah adalah saudara M Azis Syamsuddin sendiri, bukan inisiatif dari saya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Menurut keterangan yang saya peroleh dari Stepanus Robin Pattuju sendiri, bahwa yang meminta bantuan pertama kali untuk mengawal atau mengurus perkara M Azis Syamsuddin terkait Lampung tengah adalah saudara M Azis Syamsuddin sendiri, bukan Stepanus Robin Pattuju.

Maskur pun mengamini BAP itu. Dia mengatakan keterangannya tersebut berdasarkan penuturan Robin kepada dia.

"Tadi Pak Jaksa sudah menegaskan di situ juga, bahwa seluruh keterangan yang disampaikan saya dalam BAP itu adalah keterangan yang diungkap dan diucap oleh Robin itu sendiri. Sehingga saya hanya mengutip apa yang dia katakan," jawab Maskur.

"Ada saudara mengubah kalimat daripada saudara Robin dalam keterangan BAP ini?" tanya jaksa Lie.

"Saya tidak merubah. Saya tetap pada keterangan, karena itu adalah seluruh informasi yang disampaikan Robin kepada saya," kata Maskur Husain.

Dalam sidang perkara AKP Robin mengaku telah membohongi Azis Syamsuddin. Kala itu, Azis Syamsuddin menjadi saksi di perkara Robin dan Maskur Husain, ada momen Robin meminta maaf ke Azis.

"Terkait uang pinjaman Rp 200 juta, yang Saudara Saksi kirimkan ke Maskur Husain, yang digunakan oleh saya dan Maskur Husain masing-masing kami menggunakan Rp 100 juta, apakah Saudara Saksi menghendaki untuk kami mengembalikan kepada saksi, tapi mungkin kemampuan kami bisa dicicil?" ujar Robin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (25/10).

"Saya boleh minta maaf kepada Saudara Saksi karena saya sudah melibatkan Saudara Saksi sampai sejauh ini dalam perkara saya," lanjut Robin.

Azis Syamsuddin pun mengaku memaafkan Robin dan Maskur. Dia mengaku memaafkan Robin karena Allah Maha Pengampun.

Dalam sidang ini, Azis duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maksur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.

Jaksa mengatakan Azis memberi suap itu dengan maksud agar AKP Robin selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK.

Halaman 2 dari 2
(zap/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads