Respons Bahar Smith Dipolisikan soal Ujaran Kebencian
Ichwan Tuankotta selaku kuasa hukum Bahar Smith mengatakan kliennya telah mengetahui soal laporan tersebut. Menurut Ichwan, kliennya masih menyikapi santai laporan yang ditujukan kepadanya itu.
"Sebenarnya ya biasa-biasa aja (responsnya). Tadi juga nelpon biasa aja, karena dia merasa bahwa apa yang disampaikan itu adalah kebenaran, kritik sebagai warga negara Indonesia yang baik terhadap pimpinannya kan," ujar Ichwan saat dihubungi detikcom, Senin (20/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ichwan menilai laporan terhadap kliennya itu berlebihan dan mengada-ada.
"Terkait laporan-laporan ini mengada-ada menurut beliau," kata pengacara Bahar Smith, Ichwan Tuankotta, saat dihubungi, Senin (20/12/2021).
Ichwan Tuankotta juga menyinggung soal penggunaan Pasal ITE dan pelanggaran SARA dalam melaporkan Bahar Smith. Menurut Ichwan, hal itu sebagai bentuk pembungkaman kepada Bahar Smith.
"Ya kalau komentar Habib Bahar belum ada (penggunaan Pasal ITE). Tapi kalau kami menyikapinya itu kan sama aja kayak rezim Soeharto. Jadi nggak ada bedanya. Sekarang ada UU ITE. Semua pengen dibungkam, yang kritik pengen dibungkam. Makanya kalau jadi pejabat kalau nggak mau dikritik, nggak usah jadi pejabat," terang Ichwan.
Namun hingga kini pihak pengacara juga tidak mengetahui apa pernyataan Bahar Smith yang menjadi dasar laporan pelapor. Namun, Ichwan memastikan kliennya akan mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung saat ini.
"Ya kita kan taat hukum ya kan kita WNI yang baik taat hukum. ya kita hadapi apa pun itu," terang Ichwan.
(mea/fjp)