Tikam Tetangga Gegara Dendam Pilkades, Ayah-Anak di Sumsel Ditangkap

Tikam Tetangga Gegara Dendam Pilkades, Ayah-Anak di Sumsel Ditangkap

M Syahbana - detikNews
Senin, 20 Des 2021 10:57 WIB
Ilustrasi pembunuhan di kamar
Foto: Ilustrasi pembunuhan (Edi Wahyono-detikcom)
Palembang -

Ayah dan anak di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) Jakam dan Abdul Rasyid ditangkap polisi terkait kasus dugaan pembunuhan. Keduanya ditangkap karena diduga membunuh Porendri (44) dengan senjata tajam gegara masalah Pilkades.

"Benar, kedua pelaku merupakan ayah dan anak sudah ditangkap. Keduanya, mengeroyok korban dengan sajam hingga korban meninggal dunia," kata Kapolres Muba AKBP Alamsyah Paluppesy saat dimintai konfirmasi, Senin (20/12/2021).

Kapolsek Babat Toman Muba AKP Adi Akhyat menjelaskan pengeroyokan dengan senjata tajam itu terjadi di sebuah kebun durian di Desa Karang Anyar, Lawang Wetan, Muba, pada Kamis (16/12) sekitar pukul 17.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian itu berawal ketikan kedua pelaku bertemu dengan korban di TKP pondok kebun durian. Berawal adanya cekcok mulut antara korban dan ayah pelaku (Jakam)," kata Adi.

Adi mengatakan korban dan Jakam sebelumnya pernah terlibat cekcok mulut. Cekcok itu dipicu beda pendapat soal pilkades yang digelar beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

"Jadi dari keterangan yang kita kumpulkan korban dan ayah pelaku (Jakam) sebelum Pilkades kemarin sekitar 1 bulan lalu pernah cekcok mulut juga. Tapi, keduanya sudah berdamai, dibantu. Bhabinkamtibmas setempat. Diduga ada dendam di antara keduanya, saat bertemu di TKP, mereka pun kembali terlibat cekcok mulut," kata Adi.

Saat kejadian, katanya, Abdul yang baru pulang merantau dari Malang ada di lokasi kejadian melihat ayahnya cekcok dengan korban. Abdul yang diduga tak terima melihat ayahnya terlibat cekcok dengan korban mencoba membantu ayahnya.

"Antara korban dan kedua pelaku saling tantang. Mereka semuanya membawa sajam saat itu. Anak pelaku ini baru pulang dari Malang, tak terima melihat ayahnya cekcok, hingga terjadilah pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok dan tusuk di bagian tangan dan punggung," ujarnya.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu, membawa korban untuk mendapat pertolongan medis. Namun, saat di perjalanan korban tidak tertolong dan meninggal dunia.

Ayah dan anak itu kemudian ditangkap polisi dan telah mengakui perbuatannya. Keduanya kini ditahan dan sudah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pembunuhan.

"Korban sempat diselamatkan, namun tidak tertolong, meninggal dunia. Dari informasi itu, polisi melakukan olah TKP dan menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan tak lama setengah kejadian. Kita juga menyita barang bukti pisau dan pakaian korban," tuturnya.

"Kedua tersangka mengakui perbuatannya, sebelum sempat cekcok soal pemenangan salah satu calon di Pilkades. Keduanya kita tahan dan dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat 3, tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 12 tahun penjara," sambung Adi.

Lihat juga video 'Pria di Makassar Tikam Bosnya Hingga Tewas Saat Tagih Upah':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads