Habib Bahar Smith kembali harus berurusan dengan polisi. Kali ini Bahar Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian.
"Benar, yang bersangkutan dilaporkan oleh pelapor berinisial TN, pekerjaan pelajar/mahasiswa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Senin (21/12/2021).
Pelaporan tersebut teregister dengan nomor laporan polisi: LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021. Pelapor tersebut melaporkan Bahar Smith atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian.
"Habib Bahar Smith dilaporkan atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan antar-individu/kelompok berdasarkan SARA," jelas Zulpan.
Zulpan menambahkan pihaknya masih mendalami laporan tersebut. Dalam waktu dekat, pelapor akan dimintai keterangan.
"Masih kami dalami," imbuhnya.
Hanya, Zulpan tidak menjelaskan ucapan apa yang membuat Bahar Smith dipolisikan.
"Bahasanya bahaya, bisa menimbulkan permusuhan," tuturnya.
Lihat juga video 'Ceramah Habib Bahar Ancam-Bakal Habisi yang Khianati Rizieq':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
(mei/fjp)