Wakil Ketua Komisi VIII Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily ikut menanggapi Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi yang berbicara tentang polemik boleh-tidaknya umat Islam memberi ucapan selamat Natal kepada umat kristiani. Ace menyebut polemik ini memang selalu muncul menjelang perayaan Natal.
"Masing-masing pihak, baik yang membolehkan atau mubah maupun yang mengharamkan, sudah kita ketahui," kata Ace saat dihubungi, Sabtu (18/12/2021).
Ace berpendapat baginya mengucapkan Natal bagi umat kristiani tidak perlu diperdebatkan lagi. Mengucapkan selamat Natal, bagi dia, tidak akan mengganggu akidah sebagai muslim dan justru merupakan bentuk penghargaan bagi umat kristiani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi saya, mengucapkan hari Natal bagi umat kristiani tidak perlu diperdebatkan lagi. Mengucapkan selamat hari Natal tidak akan mengganggu akidah saya sebagai seorang muslim. Mengucapkan selamat natal merupakan bentuk menghargai umat kristiani yang meyakininya," ucapnya.
"Mengucapkan selamat Natal bagi umat kristiani bukan berarti mengakui dan meyakini apa yang diimani mereka. Mengucapkan selamat Natal menghargai keyakinan orang lain," lanjut dia.
Lebih lanjut, politikus Golkar ini menyebut persoalan Natal itu sebaiknya dikembalikan ke pribadi masing-masing. Namun dia meminta jangan ada pihak yanng menganggap mereka yang mengucapkan Natal berarti murtad.
"Menurut saya, kembalikan saja kepada keyakinan masing-masing. Namun, jangan juga bagi menganggap boleh mengucapkan Selamat Hari Natal divonis telah keluar dari keyakinan atau akidah, alias murtad. Kita harus menghormati pandangan agama kita masing-masing," ujarnya.
Simak penjelasan Wamenag di halaman berikutnya.
Wamenag Buka Suara
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi berbicara tentang polemik boleh-tidaknya umat Islam memberi ucapan selamat Natal kepada umat kristiani. Zainut, yang juga Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, memberi penjelasan.
Zainut mengatakan ada perbedaan pandangan ulama terkait ucapan selamat Natal. Dia mengatakan sebagian ulama melarang dan sebagian lagi tak melarang.
"Sebagian ulama ada yang melarang dan sebagiannya lagi membolehkan," kata Zainut kepada wartawan, Sabtu (18/12/2021).
"MUI Pusat sendiri belum pernah mengeluarkan ketetapan fatwa tentang hukumnya memberikan tahniah atau ucapan selamat Natal kepada umat kristiani yang merayakannya, sehingga MUI mengembalikan masalah ini kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada sesuai dengan keyakinannya," sambungnya.
Zainut mengatakan menghormati pendapat ulama yang menyatakan mengucapkan selamat Natal hukumnya haram atau dilarang oleh agama. Hal itu didasarkan pada argumentasi bahwa mengucapkan selamat Natal itu bagian dari keyakinan agamanya.
"Begitu juga sebaliknya, saya menghormati pendapat ulama yang menyatakan mengucapkan selamat Natal itu hukumnya mubah atau boleh dan tidak dilarang oleh agama, karena didasarkan pada argumentasi bahwa hal itu bukan bagian dari keyakinan agama, tetapi sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, kekeluargaan, dan relasi antarumat manusia," jelasnya.
Zainut mengimbau seluruh masyarakat bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat tersebut. Dia berharap perbedaan pendapat ulama itu tidak dijadikan polemik yang justru mengganggu kerukunan antarumat beragama.
"Sebaiknya kita mengembalikan masalah ini pada keyakinan kita masing-masing dengan tidak saling menyalahkan, bahkan mengafirkan," ujarnya.
Zainut juga mengajak semua pihak untuk terus menjaga dan memelihara kerukunan dan persaudaraan (ukhuwah). Baik persaudaraan keislaman (ukhuwah Islamiyah), persaudaraan atas dasar kemanusiaan (ukhuwah basyariyah), maupun persaudaraan kebangsaan (ukhuwah wathaniyyah). Ini semua demi terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis, rukun, dan damai.