Kasus Korupsi Rp 1,7 Triliun
Kejagung Belum Panggil Gubernur Riau
Senin, 01 Mei 2006 22:04 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung belum pernah mengeluarkan surat panggilan terhadap Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Multiyears senilai Rp 1,7 triliun. Hal ini disampaikan Jampidsus Hendarman Supandji di Kejaksaaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2006)."Kita baru melakukan penyelidikan. Kita nggak pernah keluarkan seperti itu." jelas Hendarman.Apakah surat itu palsu? "Saya tidak tahu persis karena belum melihatnya. Tapi kita tidak pernah mengeluarkan seperti itu," jawab Hendarman.Seperti diketahui pada Rabu 26 April 2006 Himpunan Pemuda Mahasiswa Riau melakukan demo meminta Kejagung mengusut kasus korupsi multiyears yang menggunakan dana APBD. Mereka juga melampirkan surat panggilan yang ditandatanganii Direktur Penyidikan pada Jampidsus Soewandi. Dalam surat panggilan tersebut Rusli Zainal dipanggil sebagai tersangka pada 9 Maret untuk kasus korupsi multiyears.
(mar/)











































