Timtas Tipikor Tolak Periksa Jaksa Terima Suap Rp 600 Juta
Senin, 01 Mei 2006 20:38 WIB
Jakarta - Timtas Tipikor tidak akan memeriksa jaksanya yang diduga telah menerima suap Rp 600 juta dari Ahmad Djunaidi. Pemeriksaan sepenuhnya akan diserahkan pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).Hal ini disampaikan Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2006)."Sekarang tidak menutup kemungkinan ada penyalahgunaan di antaranya. Situasi yang demikian perlu diwaspadai," kata Hendarman.Hendarman mengaku telah menghubungi jaksa Heru Chaeruddin yang menjadi menjadi koordinator jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi Jamsostek. Heru juga merupakan anggota Timtas Tipikor. Heru membantah semua tuduhan Ahmad Djunaidi yang mengatakan jaksa telah menerima Rp 600 juta."Kalau dilihat dari trade record yang bersangkutan tidak pernah melakukan hal-hal itu. Namun tidak menutup kemungkinan dugaan itu benar. Maka semua mesti diusut," jelas Hendarman.Selain itu, lanjut Hendarman, dirinya sudah mewanti-wanti agar anggota Timtas Tipikor tidak bermain-main dalam menangani perkara. "Kalau jaksa saya sudah ada kode etik di Timtas jangan coba-coba untuk melakukan hal-hal yang bersifat seperti itu," tegas Hendarman.Djunaidi divonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi PT Jamsostek oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mendengar JPU ajukan banding Djunaidi ngamuk dan mengaku telah memberikan uang kepada JPU sebesar Rp 600 juta.Kelima jaksa yang menangani kasus Jamsostek adalah Heru Chaeruddin dan Pantono yang merupakan anggota Timtas, Burdju Ronni dan Cecep dari Kejari Jaksel, dan MZ Idris dari Kejati DKI.
(mar/)











































