Tahu Keberadaan Noordin M Top, Sonata Diganjar 7 Tahun
Senin, 01 Mei 2006 18:39 WIB
Jakarta -
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Abdulah Sonata. Sonata dinyatakan terbukti menyimpan senjata api dan menyembunyikan informasi soal keberadaan gembong teroris Noordin M Top.Sonata dinyatakan hakim secara melawan hukum telah memasukkan ke Indonesia, membawa, menerima, dan menyimpan senjata api, amunisi, serta bahan-bahan lainnya yang berbahaya dengan maksud melakukanm tindak pidana terorisme."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdulah Sonata alias Arman Kristianto alias Andri dengan pidana penjara 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Sulthoni di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2006).Selain itu dalam pertimbangan majelis hakim, Sonata telah menyembunyikan informasi mengenai keberadaan Noordin M Top. "Terdakwa membenarkan di persidangan, pada tahun 2004 pernah bertemu dengan Aiman alias Noordin M Top di Pekalongan," jelas Sulthoni.Menurut hakim, dalam pertemuan dengan Noordin tersebut, dibicarakan masalah persamaan persepsi tentang ibadah jihad. Namun, terdakwa belum bisa mengambil keputusan.Sonata yang mengenakan kemaja warna kuning dan berkopiah putih terlihat santai ketika hakim membacakan putusan. Sedangkan Isteri Sonata yang ikut hadir dalam persidangan tak kuasa menahan sedih.Wanita yang mengenakan jubah hitam dan bercadar ini langsung meneteskan air mata ketika majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun. Kuasa hukum Sonata, Achmad Michdan menyatakan banding dengan putusan hakim.Sementara itu di ruang yang berbeda, majelis hakim yang diketuai Ketut Manika memvonis Joni Ahmad Fauzani 4 tahun penjara. Joni terbukti dengan sengaja memberikan bantuan dan kemudahan terhadap pelaku tindak pidana teroris dengan menyembunyikan Noordin M top .Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Abdulah Sonata 10 tahun penjara, sedangkan Joni Ahmad Fauzani dituntut 6 tahun penjara.
(mar/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































