Bareskrim Tangkap 1 Tersangka Lagi Kasus Investasi Bodong Alkes Rp 1,3 T

Bareskrim Tangkap 1 Tersangka Lagi Kasus Investasi Bodong Alkes Rp 1,3 T

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 17 Des 2021 21:53 WIB
Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Gedung Bareskrim Polri (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka berinisial B terkait kasus investasi bodong alat kesehatan (alkes) yang merugikan korban hingga Rp 1,3 triliun. B diketahui diburu Bareskrim setelah lebih dulu menangkap tersangka berinisial V.

"(Inisial) B" kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Jumat (17/12/2021).

Whisnu mengatakan tersangka B dan V ditahan di Rutan Bareskrim. Kini, pihaknya masih memburu satu tersangka lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya duanya V dan B ditahan di Bareskrim," ujar Whisnu.

Dittipideksus Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong terkait suntik modal alkes yang membuat para korban rugi hingga Rp 1,3 triliun. Satu tersangka berinisial V telah ditangkap polisi, sementara dua lainnya diburu.

ADVERTISEMENT

"Sudah ada tiga penetapan tersangka, namun baru satu yang tertangkap. Dua orang lagi dalam pencarian oleh penyidik," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (16/12).

Whisnu belum membeberkan identitas serta peran kedua tersangka ini. Yang pasti, keduanya telah dicekal supaya tidak melarikan diri ke luar negeri.

"Semuanya kita cekal supaya tidak ke luar negeri," tuturnya.

(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads