Penyediaan sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan telah menunjukkan progres capaian. Itu ditunjukkan dengan capaian hingga Desember 2021 seluas 2.749.663 hektare yang terdiri dari Non Eksisting/Non Inver seluas 1.407.465 hektare dan Eksisting/Inver seluas 1.342.198 Ha.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha A. Sugardiman pada saat diskusi Refleksi Akhir Tahun KLHK tahun 2021 di Jakarta, Kamis (16/12) kemarin.
Menurut Ruandha, penataan batas dan penetapan kawasan hutan sebagai upaya memberikan kejelasan batas dan status hukum atas kawasan hutan. Kemudian juga pengakuan atau legitimasi publik atas hak tanah bagi masyarakat yang berbatasan atau di sekitar kawasan hutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Luas kawasan hutan di Indonesia yaitu 125.797.052 hektare dengan realisasi penetapan hingga Desember 2021 seluas 90.233.159 hektare dengan jumlah surat keputusan penetapan 2.157 SK. Terjadi lonjakan luas penetapan kawasan hutan dalam periode 10 tahun terakhir secara signifikan menjadi total sebesar 72% dari total luas kawasan hutan Indonesia," ujar Ruandha dalam keterangan tertulis, Jumat (17/12/2021).
Kemudian terkait deforestasi, KLHK melakukan pemantauan setiap tahunnya. Pemantauan hutan dan deforestasi ini dilakukan pada seluruh daratan Indonesia seluas 187 juta hektare, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan menggunakan citra satelit yang disediakan LAPAN. Lalu di identifikasi secara visual oleh tenaga teknis penafsir KLHK yang tersebar di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data yang ada, terjadi penurunan deforestasi pada tahun 2020 dengan tahun 2019. Ruandha menegaskan, keberhasilan penurunan deforestasi tersebut menunjukkan berbagai upaya yang dilakukan KLHK memberi hasil yang signifikan.
Upaya-upaya tersebut antara lain penerapan Instruksi Presiden terkait Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, pengendalian kerusakan gambut, pengendalian perubahan iklim, pembatasan perubahan alokasi kawasan hutan untuk sektor non kehutanan (HPK), Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH/TORA), pengelolaan hutan lestari, perhutanan sosial, serta rehabilitasi hutan dan lahan.
Beralih ke realisasi program Perhutanan Sosial, data dari Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), KLHK hingga tanggal 13 Desember 2021, capaiannya mencapai kurang lebih 4.807.825,97 hektare. Direktur Jenderal PSKL, KLHK, Bambang Supriyanto menerangkan bahwa Kelompok Kerja Nasional Percepatan Perhutanan Sosial mengamanatkan pendekatan Perhutanan Sosial melalui integrasi program antar Kementerian/Lembaga yang diimplementasikan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Kebijakan baru memberikan dampak pada peningkatan capaian kinerja Perhutanan Sosial, di mana tahun 2021 akses kelola Perhutanan Sosial yang ditargetkan seluas 250.000 hektare diproyeksikan capaiannya seluas 506.219 hektare atau 202%, sehingga prognosis kumulatif capaian sampai dengan tahun 2021 adalah seluas 4.920.515 hektare," ungkap Bambang.
Kemudian, Bambang menerangkan bahwa target penetapan hutan adat tahun 2021 sebanyak 14 unit dan diproyeksikan capaian pada akhir tahun 2021 sebanyak 14 unit atau 100%, selain itu adanya 22 Pencadangan Hutan Adat.
Adapun terkait pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Pada tahun 2021 ditargetkan sebanyak 300 kelompok dan telah terealisasi sebanyak 618 kelompok. Bambang juga mengungkapkan upaya-upaya untuk mendorong peningkatan pasar produk atau komoditas KUPS melalui Integrated Area Development (IAD) dan pasar yang berorientasi pada ekspor.
Lihat juga video 'Jokowi: Pertanahan Sosial Bukan Sebatas Beri Izin, Tapi Juga Pendampingan':