Hari Bela Negara 19 Desember, Simak Sejarahnya

Hari Bela Negara 19 Desember, Simak Sejarahnya

Mutia Safira Fitri - detikNews
Sabtu, 18 Des 2021 10:38 WIB
Hari Bela Negara setiap tahunnya diperingati tanggal 19 Desember. Bagaimana sejarah dan awal mulanya?
Hari Bela Negara 19 Desember, Simak Sejarahnya (Foto: Getty Images/iStockphoto/ferlistockphoto)
Jakarta -

Hari Bela Negara setiap tahunnya diperingati tanggal 19 Desember. Peringatan tahunan ini ditetapkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 18 Desember 2006.

Penetapan Hari Bela Negara tak lepas dari perjuangan rakyat Indonesia dalam mempertahankan eksistensi NKRI dari para penjajah. Semangat persatuan, kesatuan, gotong royong dan kebersamaan dalam mempertahankan NKRI terkandung dalam Hari Bela Negara. Lantas, bagaimana sejarah Hari Bela Negara 19 Desember? Selengkapnya, simak ulasan yang telah detikcom rangkum di bawah ini.


Hari Bela Negara: Peristiwa Agresi Militer Belanda II

Terdapat peristiwa penting yang melatarbelakangi Hari Bela Negara. Dilansir dari situs Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, peristiwa Agresi Militer II oleh Belanda pada tanggal 19 Desember 1948 menjadi alasan dipilihnya tanggal 19 Desember sebagai tanggal peringatan tahunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kala itu, Belanda melancarkan serangan ke Ibu Kota Indonesia yaitu Kota Yogyakarta. Belanda juga melakukan penangkapan terhadap tokoh-tokoh penting seperti:

  • Presiden Indonesia Ir. Soekarno.
  • Wakil Presiden Indonesia Drs. Mohammad Hatta.
  • Perdana Menteri Mr. Sutan Syahrir.

Agresi militer yang dilakukan oleh Belanda menyebabkan ibu kota negara jatuh. Selanjutnya, pemerintah Indonesia membentuk PDRI di Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat.

ADVERTISEMENT

Prawiranegara diberikan mandat oleh Soekarno untuk menjalankan pemerintahan dengan membentuk dan mendeklarasikan berdirinya PDRI. Pembentukan PDRI di Bukittingi menjadi sebuah tonggak sejarah yang sangat penting dalam upaya menjaga tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


Hari Bela Negara: Bukittingi Sebagai Kota Pertahanan

Kota Bukittinggi sudah dijadikan sebagai tempat pertahanan oleh rakyat Indonesia maupun para penjajah. Dilansir dari situs Kemhan, pada awalnya Kota Bukittingi merupakan sebuah pasar (pekan) bagi masyarakat Agam Tuo. Namun, fungsinya berubah menjadi kubu pertahanan untuk melawan Kaum Padri ketika Belanda datang ke wilayah itu.

Pada tahun 1825, Belanda mendirikan benteng Fort de Kock. Benteng tersebut berfungsi sebagai peristirahatan opsir-opsir Belanda. Pada masa Hindia-Belanda, kawasan tersebut berperan dalam ketatanegaraan yang kemudian beralih menjadi sebuah stadsgemeente (kota). Sebagai kota, kawasan tersebut difungsikan menjadi ibu kota dua wilayah yakni:

  • Afdeeling Padangsche Bovenlanden
  • Onderafdeeling Oud Agam

Sementara itu, Bukittinggi dijadikan sebagai pusat pengendalian pemerintahan militer kawasan Sumatera-Singapura dan Thailand pada masa pendudukan Jepang. Saat itu, Bukittinggi berada di bawah pimpinan Mayor Jenderal Hirano Toyoji. Kota Bukittingi kemudian berganti nama dari Stadsgemeente Fort de Kock menjadi Bukittinggi Si Yaku Sho. Cangkupan daerah kota juga diperluas dengan memasukkan nagari-nagari sekitarnya seperti:

  1. Sianok Anam Suku
  2. Gadut
  3. Kapau
  4. Ampang Gadang
  5. Batu Taba
  6. Bukit Batabuah

Selanjutnya, pada masa kemerdekaan Kota Bukittingi berperan sebagai kota perjuangan. Setelah Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda, Bukittinggi dijadikan Ibu Kota Negara yang saat itu dikenal sebagai Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI).

Hari Bela Negara juga mempunyai dasar hukum. Simak di halaman selanjutnya

Saksikan juga 'Saat Peringatan Hari Bela Negara':

[Gambas:Video 20detik]



Hari Bela Negara: Dasar Hukum Bela Negara

Hari Bela Negara setiap tahunnya kini masih diperingati. Adanya peringatan ini lantaran semua warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban dalam membela negaranya.

Bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia yang tertuang dalam konstitusi negara Indonesia. Berikut bunyi pasalnya:

  1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
  2. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usha pertahanan dan keamanan negara".
  3. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 ayat (1) mengamanatkan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara".
  4. Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 ayat (2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
    -Pendidikan kewarganegaraan;
    -Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
    -Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib
    -Pengabdian sesuai dengan profesi.
Halaman 2 dari 2
(azl/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads