Antisipasi Lonjakan Kasus Omicron, Masyarakat Diminta Tunda Perjalanan

Antisipasi Lonjakan Kasus Omicron, Masyarakat Diminta Tunda Perjalanan

Dea Duta Aulia - detikNews
Jumat, 17 Des 2021 17:25 WIB
Mobilitas kendaraan di Tangerang Selatan mulai bergeliat saat PPKM. Buktinya, beberapa ruas jalanan yang terpantau macet pada akhir pekan.
Ilustrasi/Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Masyarakat Indonesia diminta untuk menunda perjalanan yang tidak mendesak dan darurat. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito seiring dengan terdeteksinya varian Virus corona varian B.1.1.529 atau Omicron di Indonesia.

Wiku Adisasmito menjelaskan, Pemerintah Indonesia terus berupaya agar varian baru ini tidak berujung pada lonjakan kasus. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk turut menunda perjalanan demi mencegah penyebaran virus.

"Di mana saat ini kasus yang ditemukan telah dinyatakan negatif, akan tetapi masih ada 5 kasus probable Omicron yang masih ditangani," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, Pemerintah Indonesia juga tengah berupaya untuk menyusun kebijakan yang disesuaikan dengan masukan dari para pakar dan petugas yang ada di lapangan.

"Kebijakan yang disusun akan dapat dengan baik mendeteksi apapun varian yang masuk di Indonesia," katanya.

ADVERTISEMENT

Seperti masa karantina 10 sampai dengan 14 hari bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia. Hal ini dinilai cukup memonitor peluang perkembangan gejala selama masa inkubasi. Lalu, melakukan tes ulang RT-PCR sebanyak 2 kali untuk benar-benar mengkonfirmasi seseorang positif atau tidak.

"Pemerintah menghimbau masyarakat untuk menunda perjalanan keluar negeri apabila tidak ada kepentingan yang bersifat darurat. Sikap mawas menunda aktivitas kecuali darurat merupakan salah satu bentuk tanggung jawab melindungi diri sendiri dan orang-orang di sekitar," ujarnya.

Namun, apabila perjalanan mendesak, seperti alasan kesehatan, kedukaan atau tugas kedinasan, maka perlu adanya pelaksanaan mekanisme kedatangan pelaku perjalanan internasional.

"Sebagaimana yang sedang berlaku dan terkini dalam surat edaran Satgas nomor 25 tahun 2021," tambahnya.

Ia meminta masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah agar saling berkolaborasi demi menjaga kondisi tetap kondusif.

"Kami memohon kesediaan masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah demi menjaga kondisi perkembangan COVID-19 di Indonesia agar tetap kondusif aman COVID-19," tutup Wiku.

(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads