Pelaku Tabrak Lari yang Korbannya Dicuekin Polantas di Sulsel Ditangkap!

Pelaku Tabrak Lari yang Korbannya Dicuekin Polantas di Sulsel Ditangkap!

Hermawan Mappiwali - detikNews
Jumat, 17 Des 2021 13:53 WIB
Tangkapan layar video viral mobil Polantas hanya lewat saat korban kecelakaan terkapar di jalanan di Bulukumba, Sulsel. (dok. Istimewa)
Tangkapan layar video viral mobil Polantas hanya lewat saat korban kecelakaan terkapar di jalanan di Bulukumba, Sulsel. (Foto: dok. Istimewa)
Bulukumba -

Polisi menangkap BI (40), pelaku tabrak lari yang membuat korbannya Nur Afni (19) terkapar di jalanan dan hanya ditinggal lewat personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang melintas di Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi kini membawa pelaku ke Polres Bulukumba untuk diperiksa lebih lanjut.

"Sudah, sudah ditangkap," kata Kasat Lantas Polres Bulukumba AKP Andika Trisna Wijaya saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (17/12/2021).

AKP Andika mengatakan BI ditangkap aparat di rumahnya di wilayah Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba, dini hari tadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditangkap dini hari tadi, sekitar jam 1," kata Andika.

Andika tak membeberkan lebih lanjut soal hasil pemeriksaan terhadap pelaku. Dia menyebut penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

"Masih menjalani pemeriksaan, nanti diinformasikan lebih lanjut," pungkas Andika.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nur Afni mengendarai sepeda motor seorang diri di jalan poros Kabupaten Bulukumba-Sinjai, Kecamatan Bulukumpa, pada Sabtu (11/12).

Saat berkendara, Nur Afni kehilangan kontrol sehingga terjatuh dan ditabrak BI yang melaju dari arah berlawanan.

Namun yang sempat menyita perhatian itu bukan kasus tabrak lari Nur Afni, melainkan seorang Polantas Aiptu MM yang melintas di lokasi kejadian saat Nur Afni terkapar.

Aiptu MM kemudian menjadi viral karena dia yang mengendarai mobil PJR justru hanya lewat di samping korban kecelakaan. Perkara itu bahkan berbuntut panjang karena Aiptu MM dicopot dan diperiksa Propam Polda Sulsel hingga kini menunggu sidang disiplin.

(hmw/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads