Jajaran Polres Tanjungpinang di Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang predator seksual terhadap 10 orang anak. Para korban terdiri atas laki-laki dan perempuan.
Pria berinisial H yang ditangkap merupakan seorang kuli bangunan. Dia ditangkap di Jalan MT Haryono Kilometer 3, Tanjungpinang, Rabu (15/12).
Penangkapan H berawal dari laporan pihak keluarga dua korban perbuatan tidak senonoh, berinisial DL dan TR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya jadi korban di dua TKP berbeda, yakni di Pulau Dompak dan Kilometer 8," kata KBO Satreskrim Polres Tanjungpinang Ipda Gayuh Pambudhi Utomo seperti dilansir dari Antara, Jumat (17/12/2021).
Dari hasil interogasi, kata dia, H mengakui telah melakukan perbuatannya tersebut tidak hanya kepada korban anak perempuan, tapi juga korban anak laki-laki di tempat kejadian dan korban yang berbeda. Usia korban rata-rata 6-14 tahun.
"Untuk sementara berjumlah tujuh TKP. Korbannya tujuh perempuan dan tiga laki-laki," ujar Gayuh.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.