KLHK dan Kementan Kerja Sama Penegakan Hukum Tumbuhan dan Satwa Liar

KLHK dan Kementan Kerja Sama Penegakan Hukum Tumbuhan dan Satwa Liar

Nada Zeitalini Arani - detikNews
Kamis, 16 Des 2021 20:59 WIB
PKS Kementan dan KLHK
Foto: KLHK
Jakarta -

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) KLHK dan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penegakan Hukum di Bidang Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi telah disepakati melalui penandatanganan.

PKS tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Gakkum LHK KLHK, Rasio Ridho Sani dan Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan, Bambang di Jakarta hari ini.

"PKS ini adalah upaya bersama bagi para pihak untuk saling mendukung dan bekerja sama dalam penegakan hukum di bidang tumbuhan dan satwa liar," tutur Rasio Ridho Sani dalam keterangan tertulis, Kamis (16/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga menjelaskan tujuan dari kerja sama tersebut untuk memperkuat pelaksanaan penegakan hukum di bidang tumbuhan dan satwa liar (TSL). Menurutnya salah satu titik penting dalam upaya penanggulangan kejahatan perdagangan ilegal TSL adalah meningkatkan penegakan hukum di pintu-pintu masuk dan keluar antar pulau dan negara.

Rasio menegaskan dalam rangka peningkatan pengawasan dan penegakan hukum perdagangan ilegal TSL, Direktorat Jenderal Gakkum LHK merasa perlu membangun jejaring kerja sama dan sinergi dengan instansi penegak hukum lainnya. Salah satunya adalah Badan Karantina Pertanian yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan yang sama, Bambang ikut menjelaskan bahwa adanya koneksitas antara kehutanan dengan pertanian. Menurutnya, sektor kehutanan adalah bank dari pertanian, sebab itu Badan Karantina Pertanian mendukung penuh penegakan hukum tumbuhan dan satwa liar.

"Perlu sekali untuk dibangun kerja sama sehingga upaya penegakan hukum di bidang tumbuhan dan satwa liar dapat terlaksana," tutur Bambang.

Dia juga mengungkapkan akan menyediakan seluruh personel unit pelaksana teknis yang dimiliki Badan Karantina Pertanian selama dibutuhkan Gakkum KLHK dalam proses penegakan hukum bidang TSL.

Usai penandatanganan PKS Penegakan Hukum bidang TSL dilindungi ini, akan ditindaklanjuti dengan kegiatan penegakan hukum bersama baik melalui pertukaran informasi, pencegahan, pengamanan hingga upaya penyidikan.

Sehingga pelaksanaan kewenangan tugas dan fungsi Ditjen Gakkum LHK dan Badan Karantina Pertanian dalam menangani kejahatan bidang TSL akan lebih komprehensif, sinergis dan professional.

(ncm/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads