Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, serta sopirnya, Zen Vivanto, telah selesai menjalani sidang pemeriksaan terdakwa. Pekan depan, ketiganya akan mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum terkait kasus narkoba.
"Sidang diundur Kamis, 23 Desember 2021, pukul 10.00 WIB dengan acara tuntutan pidana," kata hakim ketua Muhammad Damis di PN Jakpus, Kamis (16/12/2021).
Dalam pemeriksaan terdakwa, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku menyesal telah mengkonsumsi narkotika. Pasangan suami-istri itu berjanji di hadapan majelis hakim tidak mengulangi kesalahannya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Nia Ramadhani Akui Pakai Sabu 4-5 Kali |
Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie didakwa menggunakan narkoba jenis sabu di rumahnya. Penyalahgunaan narkoba itu turut dilakukan bersama sopirnya yang bernama Zen Vivanto.
"Terdakwa 1 diminta oleh Terdakwa 2 untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 1 paket beserta alat isapnya guna dikonsumsi bersama dengan Terdakwa 3," ucap jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaannya dalam persidangan, Kamis (2/12).
Atas perbuatannya, mereka didakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dari tes urine diketahui ketiganya positif mengonsumsi sabu.
(zap/yld)