Jika Komisi IX DPR Cedera Janji, Buruh Mogok Nasional
Senin, 01 Mei 2006 13:27 WIB
Jakarta - Komisi IX DPR telah berjanji tidak akan pernah mau membahas revisi UU Ketenagakerjaan yang saat ini digodok pemerintah. Jika janji ini dikhianati, buruh mengancam mogok massal."Jika ini tidak dilakukan, kami akan mogok nasional," ancam Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bambang Wirahjoso saat diterima oleh anggota Komisi IX di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/5/2006).Selain perwakilan SPN, Komisi IX juga menerima perwakilan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Asosiasi Pekerja Indonesia (Aspekindo), dan lain-lain. Dialog buruh dan wakil rakyat ini dipimpin oleh Ketua Komisi IX dr Ribka Tjiptaning dari FPDIP.Kepada buruh, Komisi IX menegaskan, sampai saat ini pihaknya belum pernah menerima draf RUU tentang revisi UU No 13/2003. "Sampai saat ini Komisi IX telah menerima 25 surat dari bupati, walikota, gubernur, dan DPRD yang berisi tentang penolakan revisi tersebut," kata Ribka.Dalam kesempatan itu, juga dibacakan pernyataan sikap Kaukus Parlemen untuk Perlindungan Buruh yang terdiri dari anggota DPR berbagai fraksi dan komisi. Kaukus meminta tanggal 1 Mei dijadikan hari libur nasional sebagai bentuk penghargaan terhadap buruh di Indonesia.Kaukus juga meminta buruh tidak dijadikan kambing hitam atas kegagalan pemerintah dalam menyediakan lapangan kerja dan menarik investasi.
(nrl/)











































