Kasus Curi Rp 1,5 M Saat Gerebek Narkoba, 2 Polisi Medan Dituntut 3 Tahun Bui

Kasus Curi Rp 1,5 M Saat Gerebek Narkoba, 2 Polisi Medan Dituntut 3 Tahun Bui

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikNews
Kamis, 16 Des 2021 13:22 WIB
Kursi terdakwa di pengadilan
Ilustrasi pengadilan (Ari Saputra/detikcom)

Rikardo disebut menggeser plafon tersebut dan masuk ke ruangan di langit-langit rumah itu. Dia disebut menemukan dua tas wanita.

"Di dalam masing-masing tas terdapat uang tunai yang belum diketahui berapa jumlahnya sehingga timbul niat Matredy Naibaho untuk memiliki uang tersebut bersama timnya," ujar jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan duit yang ditemukan dari rumah tersebut kemudian dibawa ke posko dan dibagi-bagi. Menurut jaksa, duit yang dibagikan berjumlah Rp 600 juta, dengan rincian:

Matredy Naibaho mendapat Rp 200 juta
Rikardo Siahaan mendapat Rp 100 juta
Dudi Efni mendapat Rp 100 juta
Marjuki Ritonga mendapat Rp 100 juta
Toto Hartono mendapat Rp 95 juta
Uang posko Rp 5 juta

ADVERTISEMENT

Jaksa juga mengatakan penyidikan terhadap Imayanti telah disetop dan duit Rp 850 juta serta barang bukti lain telah dikembalikan. Jaksa mengatakan kasus ini diusut setelah Imayanti melalui anaknya melapor ke Polda Sumut soal penggeledahan yang dilakukan secara melawan hukum.

Selain itu, jaksa juga menyita sejumlah barang bukti dari para terdakwa, yakni:

1. Rp 110 juta dari Marjuki Ritonga
2. Rp 110 juta dari Rikardo Siahaan
3. Rp 220 juta dari Matredy Naibaho
4. Rp 115 juta dari Dudi Efni
5. Rp 95 juta dari Toto Hartono.


(afb/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads